Batam

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Inilah Tuntutan PUK FSP Farkes SPSI RS Camatha Sahidya Batam

Juliadi | Senin 10 Feb 2020 12:12 WIB | 2917



Puluhan PUK FSP Farkes SPSI RS Camatha Sahidya Batam Gelar Unjuk Rasa di depan Gedung Walikota Batam, Senin (10/2/2020).


MATAKEPRI.COM BATAM -- puluhan  Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP Farkes SPSI) Rumah Sakit (RS) Camatha Sahidya Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Walikota Batam untuk menuntut hak mereka, Senin (10/2/2020).


PUK FSP Farkes SPSI RS Camatha Sahidya Batam menuntut beberapa permintaan yakni, meminta kebebasan berserikat di luar RS, meminta pihak RS mengembalikan Ijazah yang ditahan, meminta pihak RS memberikan Vaksinasi bagi tenaga medis, menolak PHK sepihak yang dilakukan pihak RS, meminta keadilan atas penindasan dari pihak RS, RS Camatha Sahidya Batam telah melanggar hukum yang bertentangan pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, pasal 28 UU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 153 ayat (1) huruf G ayat 2 UUD 1945 pasal 28, pasal 28E tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 25.


Kemudian PUK FSP Farkes SPSI RS Camatha Sahidya Batam juga meminta, pekerjaan kembali 28 pengurus Serikat yang di-PHK sepihak oleh RS Camatha Sahidya Batam, meminta upah yang yang layak bagi perawat dan bidan, meminta hak-hak para pekerja dan meminta pihak RS memulihkan nama baik para pekerja.


Hingga berita ini dimuat para pekerja masih menggelar aksinya di depan Gedung DPRD Kota Batam. (Adi) 



Share on Social Media