Batam, News

Koruptor Dana Bansos PS Batam ini Hanya Divonis Satu Tahun Lebih Sedikit

| Kamis 16 Mar 2017 09:10 WIB | 4487

Hukum & Kriminal


Aris Hardi Halim, Ketua PS Batam tahun 2011, vonisnya dibacakan tadi malam, Rabu (15/3/2017).


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kasus korupsi dana Bansos yakni Aris Hardi Halim, Ketua PS Batam divonis Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang dengan kurungaan penjara satu tahun empat bulan dan denda 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara Khairulloh diganjar dengan kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.

Sedangkan Rustam Sinaga juga dihukum satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, satu tahun enam bulan penjara.

Vonis ini juga bersamaan dengan vonis dana bansos Pemko Batam insentif untuk TPQ di Batam 2011.

Sidang dimulai sejak pukul 17.00 WIB dan baru selesai pukul 20.00 WIB malam, Selasa (15/3/2017).

Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 715 juta sebelum tuntutan. Sehingga tidak ada uang pengganti kerugian negara saat vonis.

"Kita telah ganti 100 persen kerugian negara sebelum tuntutan. Alhamdullillah semua sudah kelar dan lega rasanya," kata Aris yang saat menjadi Ketua PS Batam juga menjabat Wakil Ketua DPRD Batam.

Dua terdakwa, termasuk Rustam yang disidang paling akhir, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Hanya Aris Hardi saja yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Begitu juga jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk tiga terdakwa.

"Ya, kita syukuri dan jadikan ini pembelajaran. Walaupun bukan saya saja yang membuat kesalahan ini, tapi karena saya Ketua PS Batam, saya harus bertanggung jawab," kata Aris.

Aris juga menyindir pengusutan kasus bansos lainnya yang tidak beres-beres diusut oleh kejaksaan.

Sebab, dugaan korupsi Bansos Pemko Batam pada tahun 2011 itu mencapai Rp 66 miliar.

Aris mengatakan, dirinya sudah melaporkan dugaan korupsi dan Bansos ini ke KPK dan ia terus mengawal.

"Mungkin sekarang KPK masih sibuk karena banyak kasus besar yang ditangani. Tapi mereka sudah diterima laporan kita," tambahnya. Mjelis hakim memberikan keringanan kepada ketiga terdakwa karena dengan sadar mengembalikan kerudian negara. n4-tr



Share on Social Media