Batam
Juliadi | Selasa 17 Mar 2020 14:54 WIB | 1387
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Selasa (17/3/2020). Foto : Adi/MK
Dalam RDPU ini pihak PT MPAM tidak hadir.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Ruslan Ali Wasyim menyampaikan Kerugian nasabah dari PT MPAM sekitar Rp. 130 Milyar di Kota Batam, dan DPRD Kota Batam telah mengirimkan surat undangan RDPU. Akan tetapi dari PT MPAM tidak hadir.
"Tidak ada laporan jelas kenapa tidak hadir, alhamdulillah dari pihak OJK telah mengambil keputusan melikudasi Mina padi ini," kata Cak Nur.
Menurut Cak Nur, dari Informasi selama delapan tahun berinvestasi. Akan tetapi baru sekarang ditemukan pelanggaran - pelanggaran investasi di tahun 2019.
"Di sini kita tidak lihat siapa yang salah, di sini kita dudukkan apa permasalahan dan yang paling penting solusisnya," tegas Cak Nur.
OJK yang memiliki kewenangan tersebut, memberikan Likudasi dan DPRD Kota Batam meminta kepada OJK memberikan jaminan. (Adi)