Karimun

Polres Karimun Tangkap Pelaku Curat di PT. Shaftindo Pratama

Juliadi | Senin 01 Mar 2021 17:11 WIB | 1735

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri


Suasana konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (1/3/2021)


MATAKEPRI.COM, KARIMUN -- Jajaran Reskrim Polres Karimun berhasil mengungkapkan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT. Shaftindo Pratama, beberapa waktu lalu dan juga berhasil mengamankan 5 pelaku. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K, Senin (1/3/2021) saat Konferensi Pers di Mapolres Karimun. 


Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian kasus Curat, Jumat (12/02/2021) sore hari yang terjadi di PT. Shaftindo Pratama yang berlokasi di Sei Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.


"Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke Gudang dan mengambil barang," jelas Kapolres Karimun. 


Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi dan pelaku inisial SE merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.


"Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban  Rp 27 Juta," terang Kapolres. 


Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. 


''Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tutup Kapolres. (r/Adi) 



Share on Social Media