Bintan

Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bintan dan Polsek Jajaran

Juliadi | Selasa 20 Apr 2021 23:02 WIB | 1868

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Polres Bintan beserta Polsek Jajarannya memberikan Pelayanan Publik Terpadu yang Berintegrasi dari beberapa fungsi Kepolisian untuk mewujudkan Pelayanan Polri yang terintegrasi, khusus di Kabupaten Bintan, Selasa (20/4/2021). 


Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kesatuan Kewilayahan, merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok yang memberikan pelayanan publik terpadu terhadap laporan/pengaduan, memberikan bantuan dan pertolongan kepada masyarakat baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek.


Pelayanan publik terpadu yang dimiliki oleh Polres Bintan dan Polsek jajaran tersebut memberikan layanan yang terintegrasi dari beberapa fungsi yaitu Sabhara, Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, Siwas, Propam dan TIK.


SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertangung jawab kepada Kapolres, di bawah koordinasi dan arahan kabagops, serta pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, S, S.I.K., M.Si juga menjelaskan, hal ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan di instansi Polri khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dapat menjadi unit kerja yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas. (r/Adi) 



Share on Social Media