Batam

Kalithas Mariappan Di Tuntut 8 Tahun Penjara

Juliadi | Rabu 25 Apr 2018 12:10 WIB | 1900



Terdakwa usai menjalani Sidang, Rabu (25/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan, Menuntut terdakwa Kalithas Mariappan, seorang  warga negara Malaysia selama 8 tahun penjara karena terbukti membawa Narkotika jenis Sabu - sabu seberat 1,48 gram. Dalam persidangan, Rabu (25/4/2018) di PN Batam. 

Terdakwa yang ditangkap oleh  Bea dan Cukai pelabuhan Fery Terminal Batam Centre pada 19 oktober 2017 yang lalu, serta oleh petugas  ditemukan sabu - sabu seberat 1,48 gram. 

Menurut Yogi Nugraha Setiawan, awal penangkapan terdakwa, kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekitar pukul20.00 Wib, terdakwa tiba di Pelabuhan Batam centre dengan menggunakan kapal Fery penumpang yang berasal dari stulang laut Johor Malaysia.

Lalu di lakukan pemeriksaan barang bawaan dan badan  melalui mesin X-ray terdakwa gugup seperti sedang menyembunyikan sesuatu, lalu Terdakwa dipanggil oleh Saksi Rahmad Gunawan dan Saksi Zharfan Syahir Petugas Bea Cukai. Lalu Terdakwa  dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan badan terdakwa dan ditemukan.

Di dalam tas ransel warna orange hitam merk Samsonite yang dibawa Terdakwa ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu atau Bong.

Di dalam kantong celana panjang warna hitam merk Cikelon milik terdakwa sebelah kanan ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,46 (nol koma empat) gram.

Terdakwa mengakui barang berupa kristal bening yang diduga sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli Terdakwa dari temannya bernama Acong di Paloh Malaysia. (Juliadi) 



Share on Social Media