Batam

Radius, SH : Keterbukaan Dan Kejelasan PLN Kepada Masyarakat

Juliadi | Rabu 02 May 2018 12:45 WIB | 4775

Bright PLN


Penasehat Hukum UPB saat di konfirmasi media, Rabu (2/5/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan antara penggugat Universitas Putera Batam (UPB), melawan tergugat PLN Batam, di Gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam persidangan di hadiri oleh masih - masing penasehat hukum baik penggugat maupun tergugat. 

Namun persidangan di tunda karena antara penggugat dan tergugat akan melakukan Mediasi, dengan hakim mediator yang di tunjuk oleh PN Batam. 

Menurut Radius, SH, selaku penasehat Hukum dari UPB. Mereka datang ke pengadilan untuk sidang pertama, atas kesalahan perhitungan KWH, jadi dari pihak Universita Putera Batam dan mahasiswa-mahasiswa semua minta kejelasan dari PLN. 

"Sebenarnya hari ini sidang pertama, namun akan dilanjutkan Sidang Mediasi dengan hakim mediator. Nanti akan kami jelaskan di sana, sebenarnya kami dan dari mahasiswa tidak tidak mau ada ketidakjelasan daripada PLN dan keterbukaan publik ini sangat penting bagi kami, "ujar Radius, SH, Rabu (2/5/2018).

Radius, SH, mengatakan Kwh di Universitas Putera Batam, yang hanya 500 tapi menjadi 1200, dan ia berharap dengan adanya gugatan dari UPB. Kedepannya PLN terbuka kepada masyarakat. 

"Putera Batam hanya memakai 500 Kwh, tapi kok menjadi 1200 Kwh, jadi kami mau minta kejelasan dan keterbukaan daripada PLN. Mudah-mudahan kedepan dengan adanya gugatan kami yang lain-lain juga bisa menggugat dan keterbukaan PLN untuk masyarakat di Batam, "kata Radius, SH. 

Ia juga menjelaskan perbuatan mereka  melawan hukum, karena gugatan UPB adalah Perdata PMH.

"Ini adalah perdata, karena gugatan perdata ada dua. Yakni gugatan wanprestasi dan gugatan PMH, gugatan  yang kami masukkan ini bukan wanprestasi. Tapi gugatan PMH karena gugatan PMH perbuatan melawan hukum ini luas dan mereka membuat satu segmen yang kira-kira tidak ada salah jadi ke depan, sekali lagi kita dan mahasiswa minta keterbukaan dan penjelasan dari pada PLN tersebut baik, "jelas Radius, SH. 

Ia juga mengungkapkan pasal yang di kenakan adalah pasal 1365 KUHPidana menyebutkan" bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". (Juliadi) 



Share on Social Media