Batam

Warga Tiban Baru, Menolak Pembangunan Menara Telekomunikasi

Juliadi | Jumat 04 May 2018 08:10 WIB | 2654

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam- Warga RT 03 RW 12 kelurahan tiban baru, kecamatan Sekupang, menolak dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi, dalam hal tersebut Komisi I DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak yang terkait. 

Dalam RDP tersebut  di Ketuai oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, dan di hadiri oleh warga perumahan Villa Sempurna II, Tiban Baru, Sekupang Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Lurah Tiban Baru, dan PT Protelindo. 

"Sebelumnya kita pernah RDP dengan Komisi III untuk masalah ini, dari hasil RDP tersebut dari Komisi III untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, RT, RW setempat, dan sampai saat ini belum ada kami terima informasi dari pihak terkait, "kata  Gunawan, salah satu warga, Kamis (3/5/2018).

"Saat penandatanganan persetujuan, saya baru menjabat sebagai RW baru dari RW sebelumnya, untuk rencana pembangunan tower tidak ada masalah selagi masyarakat tidak keberatan di lingkungan tersebut,"  ujar RW 12.

"Kita sudah mengeluarkan izin titik koordinat menara sebagai syarat untuk IMB menara, karna kita sudah mendapatkan persetujuan dari RT, RW dan ada rekomendasi dari Lurah serta Camat, "ungkap pihak Dinas Cipta Karya. 

"Apa yg dijalankan selama ini kita hanya mengikuti peraturan, kalau dari warga tidak mau ada pembangunan menara ya kami akan pindah, karna pembangunan menara itu atas persetujuan dari warga, "kata Agung, perwakilan PT Protelindo. 

Budi Mardiyanto, mengatakan permasalahan yang terjadi karena kurang komunikasi dan keterbukaan antara masyarakat dan perangkat RT RW, hanya miskomunikasi dan ketidak terbukaan itu saja. 

"Kalau kita terbuka apa adanya kita sampaikan pasti nggak ada yang miskomunikasi, antara RT satu dengan yang lain aja tidak terbuka, jangankan dengan masyarakatnya," kata Budi Mardianto.

"Syarat-syarat untuk mendapatkan izinnya yaitu salah satunya persetujuan dari masyarakat yang ada di wilayahnya, tapi kan permasalahannya tidak secara terbuka perangkatnya dengan masyarakat, ini masalah internal saja, lingkungan masalah RT, RW," tambah Budi Mardianto.

Komisi I juga akan memberikan kesempatan ke perusahaan untuk berkomunikasi kembali kepada masyarakat yang ada di sekitar RW dan RT yang sekarang. (Juliadi) 



Share on Social Media