Batam

Memiliki 102,9 Gram Ganja Okta Di Tuntut 7 Tahun

Juliadi | Jumat 01 Jun 2018 14:39 WIB | 2193



Terdakwa Okta Pranata usai menjalankan persidangan di PN Batam, (31/5/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Okta Pranata Bin Firdaus di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun kurungan penjara, denda Rp. 1 Milyar serta Subsidair 6 bulan di dalam persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan, Kamis (31/5/2018) di pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Terdakwa di tangkap atas dengan kasus Narkotika Jenis Ganja, dengan barang bukti yang di amankan dari tangan terdakwa yakni :

1. 1 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut lakban warna coklat dengan berat 93,50 gram. 
2. 1 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 1,60 gram
3. 1 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 7,80 gram. Total keseluruhan seberat 102,9 gram, dalam berita Acara Penimbangan terlampir di dalam BP/35/III/2018/Narkoba. (Ad) 



Share on Social Media