Batam
Malindo Air Maskapai Malaysia, Di Vonis 8 Bulan Penjara
Juliadi |
Rabu 06 Jun 2018 12:22 WIB
|
2166
Terdakwa Ahmad Syahman, saat mendengarkan vonis dari majelis hakim, Rabu (6/6/2018)
MATAKEPRI.COM, Batam - Ahmad Syahman bin Shaharuddin, pilot WN Malaysia dari Malindo Air Maskapai Malaysia. Divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tumpal Sagala, SH. Vonis tersebut lebih ringan 1 bulan Atas kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 1,9 gram, yang di tangkap BNNP Kepri di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (6/6/2018).
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah Yusuf Permana, SH, yang sebelumnya menuntut 9 bulan penjara.
"Apakah saudara terima atau pikir - pikir, "Tumpal Sagala, SH.
Juhrin Pasaribu, mengatakan, pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU Samuel Pangaribuan, SH mewakili JPU Hendarsyah Yusuf Permana. (Ad)
Share on Social Media