Property, News

Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah? Penuhi Syarat Berikut!

| Jumat 08 Jun 2018 11:57 WIB | 6923



Balik Nama Sertifikat Tanah? (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Sertifikat kepemilikan atas nama pribadi sangat erat kaitannya dengan hak dan bukti paling kuat disinilah letak pentingnya Informasi seputar biaya balik nama dan syarat balik nama sertifikat tanah adalah suatu hal penting yang harus diketahui saat akan membeli properti. 

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

Maka dari itu, saat akan membeli properti, pastikan status tanah tersebut bukan Hak Guna Bangunan (HGB) apalagi Hak Pakai (HP), melainkan SHM.

Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

1.  Untuk mendapatkan SHM atas nama pribadi, pemilik tanah harus mengikuti        berbagai prosedur dan syarat balik nama sertifikat tanah. Simak caranya!

2.  Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau            kuasanya di atas materai cukup

3.  Surat Kuasa apabila dikuasakan

4.   Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta         kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh             petugas loket

5.    Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah                        dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6.     Sertifikat asli

7.    Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata            dibuktikan dengan penetapan Pengadilan, atau yang tunduk pada hukum         adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang                  bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

8.   Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang        tentang perubahan nama Instansim atau untuk Badan Hukum dibuktikan        dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan            dari pejabat yang berwenang.

Biaya pendaftaran untuk layanan balik nama 

Melansir laman bpn.go.id, biaya pendaftaran untuk layanan balik nama sertifikat adalah Rp50.000. Akan tetapi kondisi kerap berbeda di lapangan, atau jika menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat.

Namun perlu diketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.

NJOP pada setiap kawasan berbeda-beda. Di kawasan tersebut, NJOP pada tahun ini adalah Rp2.925.000. Untuk Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500 untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta . (**)

Sumber : lptn6



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait