International, News

Kelompok Penjahat Yang Beraksi Di Kawasan Perum Duta Mas,

| Selasa 26 Jun 2018 13:41 WIB | 2806

Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang dalam ekspos penjahat yang beraksi di duta mas ( istimewa )


MATAKEPRI.COM - Dalam ekspos yang dilakukan di Mapolresta Barelang,  Kelompok penjahat yang beraksi di kawasan Perum Duta Mas, Batam Centre, Batam, (Kepri) pada Rabu (6/6) lalu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Kelima tersangka yang ditangkap ialah:

1. Deden,

2. Erik Monika

3. RonI

4. Danu Aprianus

5. Hatta – pemimpin komplotan -.

Sementara seorang tersangka lain berinisial J masih dalam pengejaran.

Dalam ekspos yang dilakukan di Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang, Kombes Hengki menjelaskan bahwa, kelima pelaku diamankan di tiga kota berbeda, yakni Batam, Palembang dan Grobokan, Jawa Tengah.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kata Kombes Hengki, kelima pelaku yang diamankan adalah komplotan yang juga residivis kasus yang sama di berbagai daerah di Indonesia.

Mereka ada yang tinggal di Batam, namun ada juga yang memang datang khusus untuk melakukan kejahatan ini, termasuk penjahat dengan sindikat gembos ban,” jelas Kombes Hengki dihadapan awak media, Senin (25/6).

Hasil kejahatan ini lanjutnya, sebagian ada yang telah dibelanjakan. Uang tersebut juga terlacak dikirim ke beberapa rekening yang diketahui melalui bukti transfer yang didapat dari kelima pelaku. Berbagai barang hasil pencucian uang kejahatan ini diantaranya ada motor CBR, Mobil Carry, perhiasan dan peralatan elektronik seperti HP dan televisi.

Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan bermula dari tersangka Deden,39, yang mengikuti mobil korban di kawasan bank OCBC di ruko Palm Spring, Batam Centre.

Korban meninggalkan bank dengan menggunakan mobil. Dalam perjalanan, tiba-tiba ban belakang mobil sebelah kiri pecah.

Ketika itu, korban Sandi yang bekerja di PT Arung Lautan turun untuk memperbaiki ban. Komplotan yang beraksi menggunakan mobil dan motor langsung mengambil uang tersebut.

Tersangka Erik Monika, berperan sebagai pemantau dengan motor, berboncengan dengan rekannya Roni, sebagai eksekutor. Jadi ketika korban turun, mereka berdua langsung menghampiri dan mengambil bungkusan uang tersebut,” kata Hengki.

Adapun tersangka lain yaitu Danu Aprianus, sebagai pengawas, ia berboncengan dengan J yang saat ini masih DPO.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat satu, keempat dan kelima, tentang pencurian dilakan dua orang atau lebih, pencurian berencana dengan melakukan kerusakan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.( *** )

Sumber : Batampos




Share on Social Media