Batam

1,6 Ton Sabu Masuk Batam, Ke 4 WNA Cina Di Sidang

Juliadi | Selasa 24 Jul 2018 15:57 WIB | 2328



Terdakwa usai menjalani Sidang, Selasa (24/7/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu - sabu seberat 1.622.000 gram (1,622 Ton) yang di bawa oleh empat orang Warga Negara Asing (WNA) Cina, yakni : Terdakwa I. Chen Hui, terdakwa II. Chen Yi, terdakwa III. Chen Mei Sheng dan terdakwa IV. Yao Yin Fa, Mulai di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018)  di PN Batam, Batam Center. 

Dalam persidangan tersebut Muhammad Chandra, SH, MH, selaku ketua hakim yang di dampingi hakim anggota Hera Polosoa Destiny, SH dan Yona Lamerosaa Ketaren, S.H. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH, sedang  Penasehat hukum yang di tunjuk PN Batam yakni, M. Deswita serta penerjemah bahasa Cina ke bahasa Indonesia, bahasa Indonesia ke bahasa Cina para tersangka. 

Dalam surat dakwaan JPU, tanggal 25 Januari 2018 terdakwa I, menerima panggilan telepon dari salah seorang kenalannya yang bernama Lao Wu (DPO), memberitahu akan membeli sebuah kapal dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa I, untuk membawa kapal miliknya untuk mencari kepiting di perairan Malaysia untuk dibawa kembali ke China. 

Kemudian Lao Wu (DPO) meminta kepada terdakwa I, untuk mencari 3 orang yang memahami tentang mesin untuk bekerja dengan terdakwa I di kapal tersebut. Terdakwa I, menawarkan pekerjaan mencari kepiting di perairan Malaysia kepada terdakwa II untuk menakhodai kapal dengan upah sebesar 10.000 Yuan, kemudian terdakwa III sebagai pembantu mekanik mesin kapal dengan upah sebesar 10.000 Yuan dan Terdakwa IV dengan tugas sebagai mekanik mesin kapal dengan upah sebesar 12.000 Yuan. 

Lalu tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 waktu China, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV di terminal bus Ping Tan untuk bersama-sama berangkat menggunakan bus untuk menemui Lao Wu (DPO) di pelabuhan Huang QI. 

Pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 waktu China, Lao Wu (DPO) memberitahu terdakwa I, bahwa kapal sudah siap, dan menyuruh terdakwa I agar menemuinya di pelabuhan Huang QI bersama 3  terdakwa lainnya pada sore.

30 Januari 2018  pukul 18.00 waktu China, para terdakwa tiba dan beretemu dengan Lao Wu (DPO) di pelabuhan  Huang QI, kemudian mereka dengan menggunakan kapal kecil berangkat menuju ke kapal “Min Lian Yi Yun 61870” yang berada tidak jauh dari pelabuhan, setelah sampai di kapal tersebut keempat terdakwa bertemu dengan 4  orang temannya Lao Wu (DPO).

Dan menjelaskan bahwa 4 orang temannya akan membantu di kapal selama berlayar, setelah itu Lao Wu (DPO) menyuruh untuk mengecek kapal,  kemudian terdakwa I dan terdakwa II memeriksa kelengkapan di ruang kemudi nakhoda seperti radar, GPS dan lainnya, sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV memeriksa mesin kapal, kemudian para terdakwa dan 4 orang temannya Lao Wu (DPO) menginap dikapal tersebut. 

Pada 31 Januari 2018 para terdakwa bersama dengan keempat temannya Lao Wu (DPO) berangkat dari Pelabuhan Lianjiang,Fuzhou, China menuju sebuah titik kordinat yang telah diberikan oleh Lao Wu (DPO) dan di dalam kapal tersebut sudah berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 1,622 Ton/1.622.000 gram, dimana setiap 1 atau 2 hari Lao Wu (DPO) menghubungi dan mengarahkan pelayaran, kemudian teman Lao Wu pulang ke Cina. 

20 Februari 2018 ditangkap Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri serta dari petugas Bea dan Cukai yang sedang melakukan patroli di perairan Kepulauan Riau atas informasi adanya kapal ikan yang diawaki warga Negara China yang bermuatan shabu-shabu akan melintas di perairan Kepulauan Riau, selanjutnya para petugas gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kapal “MV MIN LIAN YI YUN 61870” pada saat para terdakwa sedang berlayar di perairan Pulau Pemping Kota Batam pada titik koordinat 01º 06’ 15” N/103 º 45’ 31” E, yang berada di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan selanjutnya dibawa ke pelabuhan Sekupang, Kota Batam,Kepualauan Riauuntuk dilakukan penggeledahan hingga diketemukan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,622 Ton/1.622.000 gram. 

Barang bukti yang di amankan :
1. 1 unit Kapal Laut “MIN LIAN YI YUN 61870”
2. 4 unit Alat Navigasi Kapal Laut
3. 1 unit Telepon Satelit dan 1 unit Autopilot
4. 81 karung goni warna hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu - sabu 1,622 Ton / 1.622.000 gram 
5. 1 lembar Foto Copy Pasport Identitas tersangka Chen Mei Sheng 
6. 1 bundel Foto Copy dokumen kapal
7. 5 buah Handphone
8. 1 bungkus Plastik berisikan plastik klip kosong
9. 1 buah Timbangan digital
10. 1 buah Bendera Negara Singapura
11. 1 buah Bendera Negara RRC
12. 1 buah Bendera Negara Indonesia
13. 1 buah Bendera Negara Thailand

Namun keempat terdakwa membantah semua dakwaan yang di bajakan JPU, lalu sidang di lanjutan, Selasa (31/7/2018) JPU akan mendatangkan saksi. (Ad) 



Share on Social Media