Batam

Tanggapan JPU Atas Esepsi Penasehat Hukum 2 Minggu Lagi

Juliadi | Selasa 31 Jul 2018 12:47 WIB | 1889



Para Terdakwa


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, perkara penangkapan kapal MV Sunrise Glory atau Shun De Man 66 yang mengangkut Narkotika jenis Sabu - sabu seberat 1.037.581,8 gram (1,03 ton) dengan terdakwa I Chen Chung Nan serta  terdakwa II Chen Chin Tun, terdakwa III Huang Ching An dan terdakwa IV Hsieh Lai Fu (dakwaan terpisah). Agenda kali ini pembacaan esepsi oleh Penasehat hukum para terdakwa M. Herdiyan Saksono Z. SH, M.M dan Afriady Putra, SH, S.Sos, Selasa (31/7/2018) di PN Batam, Batam Center. 

Sebelum esepsi di bacakan Penasehat Hukum, Majelis hakim, Muhammad Chandra, SH, MH, selaku ketua hakim yang di dampingi hakim anggota Hera Polosoa Destiny, SH dan Yona Lamerosaa Ketaren, S.H. Bertanya kepada Penasehat Hukum. 

"Apakah esepsi mau di bacakan seluruhnya atau pokok intinya saja. Karena penerjemah memiliki keterbatasan, dan di baca pelan - pelan supaya penerjemah mudah mengerti karena para terdakwa tidak bisa bahasa Indonesia, "tanya Muhammad Chandra, SH, MH. 

Kemudian Herdiyan Saksono Z. SH, M.M, menjawab yang di bacakan pokok intinya saja. 
Pokok inti esepsi yang di bacakan Penasehat Hukum :

1. Perbuatan terdakwa tidak ada dalam dakwaan yang di tulis transaksi jual beli Sabu - sabu
2. Dakwaan dari JPU tidak jelas
3. Kapal tersebut tidak belayar di perairan Indonesia, akan tetapi belayar di perairan Internasional namun di giring di perairan Indonesia. 
4. Tidak ada dalam dakwaan sabu - sabu tersebut milik siapa
5. Dalam dakwaan tersebut tidak di uraikan terdakwa menjual sabu - sabu 
6. Dalam dakwaan tidak di uraikan dalam dakwaan primer dan seterusnya 
7. Tidak menguraikan jelas tempat dan lokasi kejadian hukum. 
8. Dakwaan JPU terlalu prematur atau terlalu dini sehingga menjadi kabur 
9. Terdakwa tidak tau kalau ada sabu - sabu di dalam kapal, hanya tau tiga hari penangkapan patroli TNI di laut Internasional. Tidak ada perbuatan menyimpan Narkotika, hanya belayar dari Penang Malaysia ke Taiwan bukan ke Indonesia. 
10. Terdakwa tidak bisa bertanggung jawab karena terdakwa tidak tau jika ada narkotika. 

Kemudian Penasehat Hukum meminta ke majelis hakim mempertimbangkan dan menerima esepsi keseluruhan serta memutuskan :

1. Dakwaan JPU harus di Batalkan 
2. Membebaskan terdakwa karena narkotika itu bukan milik terdakwa dari tuntutan hukum 
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabat sebagai orang tidak bersalah 
4. Membebankan Biaya perkara ke negara. 

"Atas esepsi Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan tanggapan, "ujar Muhammad Chandra. 

Lalu majelis memberikan waktu untuk JPU memberikan tanggapan 2 minggu lagi. (Ad) 



Share on Social Media