Batam

Dedi Purbianto Di Tuntut 15 Tahun, IPK Batam Mempertanyakan Ke Kejari Batam

Juliadi | Selasa 07 Aug 2018 14:21 WIB | 1831



Pertemuan IPK dengan Kejari Batam, Selasa (7/8/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Keluarga korban Deli Cinta Sihombing tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Dedi Purbianto, hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan, pada kamis (2/8/18) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Kini organisasi masyarakat (Ormas)  Ikatan Pemuda Karya (IPK) Batam, datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan langsung diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/8/2018). 

IPK mempertanyakan Tuntutan JPU yang hanya 15 tahun terhadap pembunuh terdakwa, dalam persidangan 2 Agustus 2018 lalu, setelah JPU menuntut keluarga Korban marah. 

Dalam dakwaan JPU sebelumnya terdakwa korban telah membunuh korban, dan jasadnya ditemukan di Perumahan Center Raya, Tanjunguncang, Kamis (21/12/2017) yang lalu. (Adi) 



Share on Social Media