Batam

Heri Antoni, Membantah Kesaksian Saksi Juntak

Juliadi | Kamis 23 Aug 2018 17:06 WIB | 2198




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan perdana perkara pembunuhan yang di lakukan sekuriti salah satu Universitas di Batam, terdakwa Heri Antoni terhadap korban Faizal Rachman, Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH, menghadirkan saksi Juntak, dalam perkara pembunuhan ini. Saat di tanya JPU "Apakah saksi Juntak  kenal dengan terdakwa", dan saksi Arif, berkata iya dan sambil menceritakan kronologis kejadian. 

"Dulu kami tinggal di mes Uniba bulan 8, karena Uniba di bongkar karena ada  pembangunan kami ambil kontrakan di Perumahan KPRI sekawan  Batam Center,  Minggu tanggal 22 April 2018 Heri (Terdakwa) pergi kerumah korban Faizal (Korban) bersama dengan anak terdakwa yang bernama Rio Noprianto dan Arif, "ujar Saksi Juntak. 

Saksi juga mengatakan, mereka datang menggunakan 1 unit mobil merk Honda CRV warna hijau dengan tujuan menagih hutang yang sebelumnya di pinjam oleh korban sebesar Rp.1.200.000,  dan sesampainya di Rumah korban terdakwa turun dari dalam mobil dan berdiri di depan rumah sambil mengucapkan salam. 

"Saat ada orang di luar, kemudian saya keluar dan terdakwa menanyakan kepada saya “ Bang Faizal ada?” lalu saya jawab “Ada lagi tidur “ lalu terdakwa mengatakan kembali “saya minta tolong bangunin bang..”, lalu saya membangunkan dan menyuruh terdakwa untuk langsung masuk ke kamar, "kata Saksi Juntak. 

Saksi Juntak, mengungkap bahwa ia mendengar dari luar kamar “Faizal…bangunlah, saya sudah bawah anak saya, untuk  jemput motor, mendegar hal itu korban langsung mengatakan dengan nada marah ”Ngak ada motor-motor.., mau kamu apa? sekarang saya layani kamu sekarang.

” lalu terdakwa mengatakan kepada korban “jangan kayak gitulah sal, tujuan saya kesini kan mau ambil motor”, "ucap Saksi Juntak, saat meniru ucapan korban. 

Saksi Juntak, melanjutkan Korban kembali mengatakan “Keluar kamu…keluar kamu kita bicara di luar, ngak enak saya di dengar teman saya mendengar hal itu selanjutnya terdakwa langsung keluar rumah, kemudian sekitar 5 menit kemudian korban keluar dari rumah lalu mengatakan “Kenapa kamu bawa kawan..bukan laki kau..” selanjutnya terdakwa mengatakan “Bukan kawan tuh sal..itu anak ku..”

Pada saat Korban, berada di luar rumah terdakwa. Korban kembali menantang terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan “Bukan laki kau…ayo kita main, one by one, Ayo sini, main kita, satu lawan satu, mendegar hal itu terdakwa mencoba menyabarkan korban dengan mengatakan “Sabar sal..sabar sal”. Namun korban tetap tidak memperdulikan terdakwa, dan lalu langsung membuka bajunya dan mencabut pisaunya yang di selipkan di celana depan perutnya. 

Lalu menikam lengan kanan korban dengan pisau tersebut dan kemudian korban langsung tersungkur, dan pada saat korban  tersungkur selanjutnya terdakwa menikam kearah pinggang belakang korban. 

"Saya tidak melihat persis apakah pisau dulu di cabut atau mereka adu pukul, "kata Juntak. 
Setelah mendengarkan kesaksian, terdakwa membantah semua kesaksian dari saksi Juntak, lalu JPU minggu depan akan mendatangkan dua orang saksi lagi. (Adi) 



Share on Social Media