Batam

Pemko Batam Akan Merubah Target APBD 2018

Juliadi | Senin 03 Sep 2018 16:19 WIB | 4130

PAD/APBD/APBN/Pajak


Walikota Batam H. M. Rudi, SE, M.M, saat di konfirmasi awak media, Senin (3/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan 2018, Menurut Walikota Batam, H. M. Rudi, SE, M.M, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan perubahan target pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam 2018, Senin (3/9/2018) kepada awak media usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam. 

"Penerimaan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 2,6 triliun, berubah menjadi Rp 2,5 triliun. Perubahan anggaran terjadi pada beberapa komponen anggaran, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semula targetnya Rp 1,25 triliun, berubah menjadi Rp 1,23 triliun, ujar H. M. Rudi, SE, M.M. 

H. M. Rudi, SE, M.M, juga menjelaskan bahwa dana perimbangan dari Rp 934,6 miliar menjadi Rp 926,4 miliar. Lain-lain pendapatan yang sah dari Rp 348,2 miliar berubah menjadi Rp 309,6 miliar, perubahan juga terjadi untuk anggaran pembiayaan dari Rp 88,2 miliar menjadi Rp 65,8 miliar. 

"Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Batam 2019, Pemko Batam memproyeksikan target pendapatan sebesar Rp 2,65 triliun. Masing-masing untuk PAD sebesar Rp 1,3 triliun, dana perimbangan Rp 963,01 miliar, lain-lain pendapatan yang sah Rp 302,8 miliar. Sedangkan untuk penerimaan daerah dari sisi pembiayaan diperkirakan mencapai Rp 70 miliar, "jelas H. M. Rudi, SE, M.M. 

"Target Rp 2,6 triliun ini bisa berubah. Kita masih menunggu rancangan perkiraan penerimaan dari dana transfer daerah lewat dana alokasi khusus," ujar H. M. Rudi, SE, M.M.

H. M. Rudi, SE, M.M, juga mengatakan pada 2019 tetap difokuskan pada peningkatan infrastruktur dan utilitas, pengendalian banjir, dan kebersihan di kawasan perkotaan dan hinterland.

Termasuk juga peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas mutu serta pelayanan pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Peningkatan sarana dan prasarana transportasi. Peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga mencakup pembinaan, pengendalian dan penertiban kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan fasos, fasum dan ROW. (Adi) 



Share on Social Media