Batam

Arizonna Bintara : Tujuan Awal Patroli Hanya Pemeriksaan Dokumen Kapal

Juliadi | Selasa 04 Sep 2018 19:22 WIB | 3899



Para terdakwa mendengarkan kesaksian dari saksi, Selasa (4/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, dan kawan-kawan dalam agenda lanjutan persidangan perkara Narkotika jenis sabu - sabu seberat 1.037.581,8 gram atau 1,03 ton menghadirkan  saksi penangkap (Arizonna Bintara (kapten kapal KRI Sigurot 864), Faisal, Denizal dari kesatuan TNI Angkatan Laut), terdakwa I Chen Chung Nan, terdakwa II Chen Chin Tun, terdakwa III Huang Ching An dan terdakwa IV Hsieh Lai Fu di selat Philip, Selasa (4/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

"Kami menggunakan kapal KRI Sigurot 864 melakukan Patroli, kemudian melihat Kapal  MV Sunrise Glory, yang berbendera Singapura, lalu  kami mendekati kapal MV Sunrise Glory, setelah kapal di Bawa ke Pelabuhan Lanal Tanjung sengkuang. Kami  melakukan pemeriksaan dokumen terhadap kapal MV Sunrise Glory untuk memastikan kelengkapan dokumen, "kata Arizonna Bintara. 

Menurut Arizonna Bintara, kapal KRI Sigurot 864 rutin melakukan pratoli. Tujuan Patroli hanya untuk memeriksa dokumen akan tetapi mereka menemukan sabu - sabu. 

"Melihat ada kapal ikan MV Sunrise Glory yang berbendera Singapura itu masuk ke dalam laut Indonesia, maka kami pun melakukan pemeriksaan dokumen, seperti dokumen izin berlayar dan dokumen lainnya, "ujar Arizonna Bintara. 

Arizonna Bintara, menjelaskan proses penangkapan yang mereka lakukan mulai dari pendekatan, menyetop mesin, hingga masuknya kapal ke dalam kapal.

"Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, kami yang tergabung dalam pratoli tersebut semakin curiga. Pasalnya, kapal ikan tersebut tidak mengeluarkan aroma amis, layaknya kapal ikan. Selain itu, peralatan yang digunakan untuk menangkap ikan, seperti jaring tampak tidak terpakai, jelas Arizonna Bintara. 

Akan tetapi kedua jenis alat tersebut tidak di kapal. Selain itu, satuan patroli laut juga menemukan beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan nama, dalam bentuk fotocopy bukan dalam dokumen asli.

“Yang dicurigai nama kapal berbeda dengan nama kru. Ada dua dokumen dan orangnya berbeda-beda, ”kata Denizal. MV Sunrise Glory tidak dapat menunjukkan dokumen dari satu negara ke negara lainnya. Tak hanya itu, terus nama kapal pun ditimpa. "Ada Shun De Man 66, ada Shun De Ching," ujar Denizal.

Menurut Arizonna Bintara, pemeriksaan karung yang berisi sabu - sabu tersebut dilakukan bersama bea cukai dan BNN. (Adi) 



Share on Social Media