Batam

Calon PMI Ilegal Di Rekrut Dari Daerah, Ongkos Rp. 1,8 Juta Perorang

Juliadi | Rabu 05 Sep 2018 16:24 WIB | 3209

Polda Kepri


Barang bukti Mobil Avanza Veloz Nopol BP 1046 JQ, yang di gunakan untuk mengangkut PMI ilegal, Rabu (5/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang perkara tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, dalam ekspose yang di gelar Polda Kepri para tersangka yang menggunakan baju warna Orange yakni terdakwa kasih (penanggungjawab PMI ilegal di Batam) dan terdakwa Yoni alias Oyon (pengurus/pengantar PMI ilegal di Batam), Rabu (5/9/2018). 

Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Hernowo, mengatakan anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan laporan bahwa di daerah sembulang Galang, akan ada calon PMI yang akan di berangkatkan secara ilegal, pada Jumat 31 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB. 

"Sekitar pukul 15.00 Wib anggota anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di seputaran Sembulang Galang, sekitar pukul 16.00 WIB di amankan 1 unit mobil Avanza Veloz warna abu - Nopol BP 1046 JQ dengan 1 orang tersangka dan  1 orang saksi laki - laki  yang sedang menurunkan PMI ilegal di pondok kebun Jl. Sembulang, Saguba, Galang, Batam, "ungkap Kombes Pol Hernowo. 

Kombes Pol Hernowo, juga mengatakan jumlah PMI ilegal 4 orang. Mereka akan di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di pantai Sembulang, Galang, Batam tanpa ada dokumen resmi. 
"Modusnya Calon PMI direkrut dari dari asal calon PMI, selanjutnya calon PMI akan di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal menggunakan kapal boat Pancung (Boat Fiber) dengan membayar Rp. 1.800.000 per orang, "kata Kombes Pol Hernowo. 

Barang bukti yang di juga di amankan 1 unit mobil Avanza Veloz warna abu - Nopol BP 1046 JQ, 1 unit HP merek alcatel warna putih, 1 unit HP merek Samsung warna hitam, unit HP merek Samsung warna putih, 4 drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal, 1 unit jangka kapal yang di sita dalam mobil Oyon dan Bording Pass tiket pesawat. 

"Setelah di amankan 2 tersangka tersebut, akan kita kembangkan, siapa saja yang terlibat, "tambah Kombes Pol S Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri. 

Atas perbuatan, para tersangka akan di jerat pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Adi) 



Share on Social Media