Batam

Penasehat Hukum Heri Antoni Mengajukan Esepsi Perkara Pembunuhan Sekuriti Uniba

Juliadi | Kamis 06 Sep 2018 16:26 WIB | 3007



Terdakwa Heri Antoni, perkara Pembunuhan Faizal Rachman, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Negeri Batam, Batam Center


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan lanjutan perkara pembunuhan korban Faizal Rachman (Sekuriti Uniba) terhadap di lakukan oleh terdakwa Heri Antoni, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi Ardi (tetangga korban) dan Juandi (Ketua RW), Rabu (6/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

"Waktu kejadian saya berada dalam rumah, saat saya mau keluar hendak membeli untuk berbuka puasa, saya lihat si Faizal sudah berlumuran darah di dalam parit, saya lihat terdakwa menuju mobil, saya lihat terdakwa memasuki pisau ke dalam sarung yang berlumuran darah, "ujar Saksi Ardi. 

JPU bertanya kepada saksi Ardi," Siapa saja yang bapak lihat di lokasi tersebut", lalu saksi Ardi menjawab "korban yang berlumuran darah yang jatuh ke parit dan terdakwa, saya tanya ke terdakwa "ada apa bang, dia jawab gak ada apa - apa, saya hanya datang baik - baik saja". 

Menurut saksi Juandi, dia sudah melihat korban tergeletak, kemudian dia telepon ketua RT, lalu dia mengantar korban kerumah sakit. Saat dia mau mengantar ke rumah sakit datang kawan - kawan korban dari Uniba pakai Pick Up dan mengatar korban kerumah sakit. 

"Apakah bapak lihat ada luka tusukan pada tubuh korban, "tanya JPU kepada saksi Andi. 

Lalu saksi Andi, menjawab dia tidak melihat tusukan pada tubuh korban. 

"Apakah bapak RW lihat ada tusukan pada tubuh korban," tanya JPU Kepada saksi Juandi. 

"Saya cuma lihat ada tusukan di pinggang, setelah sampai di rumah sakit habis isya saya di kabari korban meninggal dunia, "jawab saksi Juandi. 

JPU bertanya kembali kepada saksi Juandi apakah dirinya melihat korban diangkat dari parit. 

"Saya yang bantu mengangkat korban dari parit dan korban di antar teman - temannya saya tidak kenal kenal - temannya," ucap Juandi. 

Saat saksi Ardi, di tanya soal dia melihat atau tidak korban diangkat dari parit, saksi Andi menjawab melihat. 

"Setelah bapak melihat korban yang telah berlumuran darah di dalam parit, apa yang bapak lakukan, "tanya Penasehat hukum kepada saksi Juandi. 

Saksi Juandi, mengatakan setelah dia bantu mengangkat korban dari parit dan saksi Juandi bantu kumpulkan barang - Barang milik korban, setelah bantu beres barang saksi Juandi, pun langsung pulang. 

Saksi Juandi, saat si tanya Penasehat hukum soal melihat atau tidak ada pisau atau sarungya di lokasi, saksi Juandi menjawab dia tidak ingat. 
Setelah mendengarkan keterangan para saksi majelis hakim menunda persidangan minggu depan, untuk melakukan pengajuan esepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Adi) 



Share on Social Media