Batam

Warga Kampung Rantau Kabil Mendatangi Kantor DPRD Kota Batam

Juliadi | Jumat 07 Sep 2018 09:21 WIB | 2655

DPRD


Suasana RDP di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait penggusuran dan ganti rugi yang tidak diperoleh oleh  Pemerintah Kota (Pemko) Batam, warga dari Kampung Rantau RT 002/ RW 10, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa mendatangi Kantor DPRD Kota Batam. 

Kedatangan warga di sambut oleh Komisi I DPRD Kota Batam, dalam ruang serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ruslan Ali. 

Menurut Muldiarman, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah akan memakai tempat tersebut, untuk pengembangan terpadu Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dan sejak bulan Oktober tahun 2017, Pemko Batam telah melakukan tahapan, seperti melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bersedia pindah ke rumah susun.

Muldiarman, juga mengatakan DLH akan membantu menfasilitasi pengangkutan barang, dan selama tiga bulan akan digratiskan di Rusun jika warga bersedia pindah dari lahan tersebut. 

Selain itu menurut Ketua RT 02/ RW 10, Zainil Arifin, tahun 1996, ia memahami keberadaan tempat pembuangan sampah, sebab dirinya bertempat tinggal di tempat tersebut. Zona TPA, menurutnya memiliki batas yang ditandai dengan cat merah. Sepengetahuan Zainal Arifin, batas zona TPA berdekatan dengan lampu PLN. 

Zainal Arifin, juga mengatakan di sana ada sekitar 55 KK, serta sebelumnya suda ada 300-an KK sudah pindah tanpa ganti rugi. 

Mendengar kelurahan warga Ruslan Ali, mengatakan seandainya ada penataan dan pengembangan TPA oleh DLH Kota Batam, warga di Kampung Rantau seyogianya direlokasi. Namun di satu sisi, persoalan sampah di Batam pun tak bisa dibiarkan.

Ruslan Ali, juga mengatakan Lurah kelurahan Kabil, segera supaya untuk  untuk berkoordinasi dengan BP Batam. (Adi)



Share on Social Media