Batam

OPLA Menuntut 3 Point Dalam Perkara Terdakwa Tjipta Fudjiarta

Juliadi | Jumat 14 Sep 2018 11:15 WIB | 2756



Para pengunjuk rasa saat menyampaikan tuntutan di depan kantor Kejari Batam, Jumat (14/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Sejumlah masyarakat yang yang tergabung dalam Organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP (OPLA) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejarai) Batam, Jumat (14/9/2018) di depan kantor Kejari Batam. 

Dalam orasinya Eduard Kameleng, menyampaikan tiga tuntutannya yakni. Pertama Mencabut dan menklafikasi pernyataan di salah satu media tanggal 8 September 2018, yang pernyataan satu atau dua hari  sebelum pembacaan tuntutan, kami akan berikan kepada penasehat hukum terdakwa. Dalam hukum tidak pernah ada jaksa yang memberikan bocoran tuntutan kepada terdakwa / Penasehat hukum terdakwa sebelum di bacakan di dalam persidangan. 

Kedua, tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta, semaksimal mungkin karena melihat fakta - fakta persidangan yang selama ini mereka ikuti, telah melihat kekurangan - kecurangan terdakwa Tjipta Fudjiarta, dalam menguasai BCC Hotel yang menjadi objek penipuan. 

Dan ketiga, apabila tuntutan mereka tidak di penuhi maka mereka akan melaporkan permasalahan tersebut kepada : Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jam Pidum RI, JamWas RI dan Komisi Kejaksaan RI. (Adi) 



Share on Social Media