Batam

Di Somasi, PT Rexvin Putra Mandiri Tidak Memberikan Jawaban Beretikat Baik

Juliadi | Kamis 20 Sep 2018 19:26 WIB | 3483



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Junaidi Hwadinanto  kecewa atas surat  kesepakatan pembayaran yang dibuat oleh PT Rexvin Putra Mandiri selaku pengembang town house di proyek green park yang ada Batuaji Kota Batam. 

Selama 1 tahun 6 bulan menunggu setelah surat kesepakatan pembayaran ini dikeluarkan PT Rexvin Putra Mandiri dengan nomor : 0005/PBTL/RPM-RGP/IV/2017 tertanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Supriadi.

Dalam isi surat tersebut bahwa, pembayaran yang dilakukan Junaidi Hwadinanto ( pihak pertama) selaku konsumen atau pembeli Green park PT Rexvin Putra Mandiri (pihak kedua), maka pihak kedua akan mengembalikan uang pada pihak pertama sebesar Rp 73.454.000. 

Kemudian, pembayaran akan diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama setelah unit tersebut terjual kembali. Diakhir surat kesepakatan, PT Rexvin menekankan bahwa para pihak setuju mengenai pembatalan KPTB dan dianggap telah selesai tuntas dan tidak ada tuntutan atau tagihan berupa apapun juga. Kata Junaidi melalui kuasa hukumnya, Cypriana Situmorang SH, Kamis (20/9/2018).

Bukan itu saja, setelah ditanda tangani surat kesepakatan pembayaran, pihak pertama disuruh menyerahkan seluruh bukti - bukti asli pembayaran dan juga bukti perjanjian asli kepada Finance Manager PT Rexvin Putra Mandiri 

"Inikan sudah pembodohan namanya, uang belum diserahkan seluruh bukti - bukti pembayaran asli dan surat lainya sudah diminta kembali oleh pihak kedua. Jangan orang yang tak ngerti hukum dibuat jadi bodoh lagi," ujar Cypriana. 

Selanjutnya, adanya surat kesepakatan pembayaran pengembalian uang ini karena pihak pertama sudah dibohongi oleh  janji - janji manis yang ditawarkan pihak kedua sehingga mau membeli ruko green park Rexvin tersebut. 

Setelah melakukan cicilan pembayaran kepada PT Rexvin dengan jumlah Rp.120 jutaan, namun saat itu wujud dari bangunan belum terlihat. Sementara pihak pertama sudah disuruh mengumpulkan atau menyerahkan berkas persyaratan KPR untuk diantar ke kantor pengembang. 

Dengan adanya surat perintah penyerahan berkas untuk KPR tersebut, pihak pertama bertanya, Apa yang mau diangkat kreditkan sementara bangunan belum ada wujudnya ?. Dan sejak dari sinilah pihak pertama tidak lagi meneruskan cicilan pembayaran. 

"Jadi uang yang masuk ke PT Rexvin sebesar Rp 120 jutaan, namun karena sudah ada kesepakatan pengembalian menjadi Rp 73.454.500,"tutur Cypriana didampingi rekannya Linda SH. 

Perjanjian kesepakatan pembayaran pengembalian uang yang tidak ada limit waktunya merupakan penipuan pada konsumen. Maka pihak pertama sudah mengirimkan dua kali surat somasi agar merubah kejelasan tanggal pembayaran dan meminta segala bukti - bukti surat asli yang diterima PT Rexvin Putra Mandiri. 

"Surat somasi yang kami sampaikan pada Rexvin tidak memberikan jawaban yang beretikat yang baik, mereka malah menjawabnya sesuai dengan surat kesepakatan sampai unit terjual," kesal Cypriana Situmorang. 

Selain surat somasi disampaikan juga mencoba menemui pihak PT Rexvin ke kantornya yang ada di ruko Palm Spring Blok B2 Batam Center. Lagi - lagi selalu beralasan, tidak ada di kantor, diluar negeri dan ke bagian legal. Sampai saat ini, bagian legal yang dimaksud bernama Reevanz Simanjuntak tidak mau ditemui. Ujar Cypriana Situmorang. 



Share on Social Media