Batam
Juliadi | Selasa 25 Sep 2018 13:30 WIB | 3889
Para tersangka perkara Narkotika
MATAKEPRI.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda ) Kepri, melakukan pemusnahan Narkotika Jenis Sabu - seberat 1.100 Gram (1,1 Kg) dari tangan tersangka MR dan RB, di lantai 3 Mapolda Kepri, Selasa (25/9/2018).
Kabag Wasidik Resnarkoba Polda Kepri AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara, mengungkapkan para tersangka ditangkap pada 1 September 2018 lalu sekitar pukul 16.10 WIB, di area parkir kawasan Simpang Kara, Batam Kota. Penangkapan para tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara, mengatakan Sabu - sabu tersebut di bawa dari Malaysia menggunakan jalur laut, sedangkan para tersangka sudah lima kali dalam menjalankan aksinya. (Adi)