Batam

Kasus Perkara Migas, Akan Di Limpahkan Ke Satreskrim Polresta

Juliadi | Selasa 25 Sep 2018 13:46 WIB | 4197

Polda Kepri
Pertamina


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Kasus Perkara Migas jenis Premium akan segera di limpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. 

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, mengatakan tersangka PG, ditangkap setelah sempat viral dalam sebuah rekaman video yang memperlihatkan tersangka sedang melakukan penyalinan premium tersebut, dari tangan tersangka di amankan barang bukti 9 drigjen yang rata-rata satu drigenny berisikan kurang lebih 35 liter jenis premium dan satu unit mobil Xenia BP 1030 JR untuk mengangkut BBM tersebut. 

"Tersangka membeli premium menggunakan mobilnya di salah satu SPBU yang ada diwilayah Sagulung, lalu premium tersebut dipindahkan ke drigen untuk diperjualkan kembali dalam bentuk eceran, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 sampai Rp. 150.000 per hari, "ujar Kombes Pol Rustam Mansur, Selasa (25/9/2018). 

Menurut Kombes Pol Rustam Mansur, tersangka sendiri tidak ditahan, tersangka di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukum 3 tahun penjara.  (Adi) 



Share on Social Media