Batam

BP Batam Sosialisasikan Revisi SK 567, Kuasa Hukum Warga Sei Gong: Kami Akan Segera Ajukan Gugatan

Maman | Jumat 28 Sep 2018 19:19 WIB | 2471

BP Batam



MATAKEPRI.COM, Batam -  Kuasa Hukum warga terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional Waduk Seigong menilai revisi terhadap SK nomor 567 Gubernur Kepri yang disosialisasikan BP Batam tidak mengakomodir keinginan warga terdampak, Kamis (27/9).

Menurut Muhammad Anwar, SH, kuasa hukum warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong yang bernaung di Kantor Muhammad Anwar & Partner (MAP), revisi SK itu tidak signifikan menjawab permasalahan warga.

“Karena yang menjadi permasalahan itu bukan tentang ganti rugi tanam tumbuh dan bangunannya. Tapi tentang ganti rugi terhadap lahan milik warga,” kata Anwar pada Batamxinwen melalui saluran telepon.

Dijelaskan Anwar, menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Pokok Agraria, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, menyebut bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang baik dan beritikad baik, yang menguasai dan menggarap tanah selama 25-35 tahun, secara tidak langsug dianggap memiliki hak atas tanah tersebut.

Lanjutnya, berdasarkan aturan perundang-undangan itu, sebagaimana peraturan pemerintah mengenai pembangunan proyek strategis nasional untuk kepentingan umum di atas tanah yang jadi hak masyarakat, harus dilakukan pembebasan.

“Dan setiap pembebasan harus diberikan ganti rugi, bukan kerohiman, ” ujarnya.

Anwar juga menganggap revisi terhadap SK Gubernur nomor 567 yang menjadi acuan BP Batam, dalam menentukan besaran nilai uang kerohiman yang disosialisasikan BP Batam itu, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional.

Karena di pasal 7 ayat 3 huruf h menyebutkan bahwa salah satu unsur yang disebut sebagai tim terpadu dalam penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan adalah pemilik tanah.

“Jadi kalau ada revisi tentang SK 567 ini oleh tim terpadu, mestinya masyarakat pemilik hak atas tanah di atas pembagunan waduk Sei Gong itu dilibatkan dalam proses revisi pemerintah tidak boleh lakukan revisi sepihak,” ujarnya.

Anwar mengatakan, terakait revisi yang disosialisasikan BP Batam ini membingungkan. Karena hingga saat ini masyarakat tidak pernah ditunjukan SK 567, yang merupakan dasar dalam menentukan besaran nilai uang kerohiman yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya, dan itu sesuai dengan Undang-undang Informasi yang menyebut, terkait dengan dokumen dan sebagainya harus diberikan kepada yang terkena dampak.

Anwar berharap BP Batam harus transparan dalam penyelesaian masalah dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Sei Gong. Sebab, menurutnya, salah satu indikasi sebuah pemerintahan yang baik dan bersih adalah transparansi.

Direvisinya SK Gubernur Nomor 567 yang tidak juga menjawab masalah yang timbul dari pembagunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong ini, dalam waktu dekat, Anwar dan rekan akan menggugat BP Batam.

“Segera akan kita gugat. Konsep gugatannya sudah hampir selesai,” ujar Anwar.

Reaksi Kuasa Hukum warga terdampak Sei Gong ini setelah BP Batam menggelar Sosialisasi Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1039 Tahun 2018, yang merupakan penyesuaian atau revisi dari Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 567 Tahun 2018, terkait Perubahan Nilai Uang Kerohiman Dampak Pembangunan Bendungan Sei Gong yang digelar di Balairoom Sari BP Batam pada Kamis (27/9).

Menurut Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Mayjend TNI Eko Budi Supriyanto, seperti dakam rilis Humas BP Batam pada sejumlah media lokal di Batam, salah satu poin utama dilakukan revisi ini adalah perbedaan klasifikasi survei lapangan yang sudah dilakukan sebelumnya pada akhir 2017.

Dalam klasifikasi perhitungan antara Tim Penyiapan Data Pendataan Lahan (PDPL) dan Tim Appraisal terdapt perbedaan. Tim PDPL BP Batam selama ini menghitung tanaman warga Sei Gong dengan klasifikasi tanaman kecil, sedang, dan besar.

Sedangkan Tim Appraisal menghitung tanaman dengan klasifikasi tanaman yang baru ditanam, tanaman yang belum menghasilkan, tanaman yang sudah menghasilkan, serta tanaman yang sudah menghasilkan namun kurang terawat. (***) 


Sumber : Batamxinwen



Share on Social Media