Batam

Dishub Batam Akan Berlakukan Bebas Biaya Parkir 15 Menit

Maman | Selasa 02 Oct 2018 08:35 WIB | 1927



Bebas biaya parkir. (ilustrasi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bakal memberlakukan aturan bebas biaya parkir selama 15 menit di kawasan parkir khusus di Kota Batam mulai tanggal 1 Oktober 2018. 

Aturan pembebasan biaya parkir ini mengacu dalam Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Kota Batam.

“Itu berlaku untuk parkir khusus seperti di mal, pelabuhan, bandara dan rumah sakit. Kalau untuk parkir di tepi jalan tidak berlaku, jadi dia hanya untuk parkir khusus,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Batam Edward Purba seperti dilansir kepriprov.go.id

Edward menjelaskan dalam Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Kota Batam itu, ada tiga poin penting yang akan mulai diberlakukan hari ini, Senin (1/10). Poin penting dalam Perda terbaru itu yakni, pembebasan biaya parkir selama 15 menit, biaya derek bagi parkir sembarangan dan penambahan batas waktu parkir.

“Batas waktu parkir ini sebelumnya sampai pada pukul 20.00 WIB. Akan tetapi, dalam Perda terbaru ini, petugas parkir akan memintai retribusi parkir di tepi jalan itu sampai pukul 22.00 WIB,” tuturnya.

Ia mengaku bahwa Dishub Batam telah melakukan tahapan sosialisasi Perda parkir terbaru ini selama hampir satu bulan, dimana sosialisasi itu dilakukan dengan mamasang spanduk dilarang parkir di beberapa titik serta menyurati pengelola parkir dikawasan parkir khusus. 

Untuk itu, ia meminta pengelola parkir maupun masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. “Kami sudah siap melaksanakannya, tidak ada lagi cerita sosoalisasi terkait dengan Perda ini. Akan tetapi kita langsung penerepan bagi masyarakat yang parkir sembarangan yang mengganggu kelancaran lalu lintas,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan biaya derek bagi pengendara kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Terhadap pengendara yang parkir disembarang tempat akan dikenakan biaya derek sebesar Rp 500 ribu dan biaya inap sebesar Rp 300 ribu per malam untuk kendaran roda empat dan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda sebesar Rp 175 ribu. Biaya derek Rp 500 ribu itu merupakan biaya derek dalam sekali jalan. Sementara untuk biaya inap itu dimaksudkan kepada kendaraan yang telah lebih dari 24 jam belum diambil oleh pemiliknya.

Adapun biaya derek dan biaya inap itu nantinya akan dibayar oleh pengendara langsung ke Bank Riau Kepri dan masuk ke dalam kas daerah. “Jadi dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kota Batam tidak menerima uang secara langsung atau tidak menerima dana berbentuk tunai. Tapi yang bersangkutan melaksanakan pembayarannya di Bank Riau. Yang kita terima adalah bukti yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran dendanya,” bebernya.(***)



Share on Social Media