Batam

Ku Aditya Angga Kusuma Amante Di Vonis 1 Tahun Dalam perkara Penganiayaan

Juliadi | Rabu 17 Oct 2018 14:46 WIB | 3323



Ku Aditya Angga Kusuma Amante, saat mendengarkan Vonis


MATAKEPRI.COM, Batam - Ku Aditya Angga Kusuma Amante, divonis majelis hakim 1 tahun yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun dalam perkara Penganiayaan terhadap Fidel. 

Setelah Vonis tersebut sudah di bacakan JPU mengatakan akan pikir - pikir dulu, sementara itu Sofu, SH (penasehat hukum) mengatakan dirinya sangat lega atas putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dengan memutus perkara tersebut lebih Ringan separuh. 

Menurut Utusan Sarumaha, S.H.  juga penasehat hukum terdakwa, dia juga mengapresiasi terhadap vonis hakim, meski dirinya mengaku tidak terlalu puas, karena ia menilai seharusnya kliennya tersebut dihukum ringan 3 bulan penjara sebagaimana pasal penganiayaan ringan yakni melanggar pasal 352 KUHP. (Adi) 



Share on Social Media