Batam

Atas perbuatan Terdakwa RI Di Mata Internasional Buruk, Dianggap Tempat Peredaran Narkoba

Juliadi | Selasa 30 Oct 2018 19:41 WIB | 3197



Albina Dita Prawira, ketika di wawancara media di Kejaksaan Negeri Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Albina Dita Prawira, selaku ketua tim JPU 1,03 ton sabu mengatakan dengan di tuntutannya hukuman mati terhadap 4 terdakwa WN Taiwan Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan  Hsieh Lai Fu, dengan barang bukti sabu 1.037.581,8 gram yang di tangkap di kapal Sunrise Glory yang pertama menangkap TNI AL yang berkoordinasi dengan Bea Cukai dan BNN. 

"Lalu di serahkan ke kami dari keterangan saksi barang bukti di hadirkan kemudian semuanya kita lalui, sehingga sampailah hingga hari ini sesuai dengan fakta - fakta yang ada,"ujar Albina Dita Prawira, Selasa (30/10/2018) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
 
Albina Dita Prawira, mengungkapkan jika hal yang meringankan tidak ada, kalau yang memberatkan pertama atas perbuatan terdakwa nama Republik Indonesia Buruk di dunia international, seakan - akan RI merupakan tempat peredaran narkoba. Kedua, para terdakwa ini tidak mengakui perbuatan mereka yang melanggar hukum di Indonesia. 

"Para terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut maksimal hukuman mati, "ujar Albina Dita Prawira. (Adi) 



Share on Social Media