Batam

Ketua Asosiasi Tukang Gigi Tentang Permenkes 39 tahun 2014

Maman | Senin 05 Nov 2018 10:25 WIB | 2716

Kesehatan



MATAKEPRI.COM, Batam - Budi Ketua Asosiasi Tukang Gigi Kota Batam mengatakan oknum yang melanggar memang harus diberi sanksi, tapi tukang gigi yang taat peraturan harus dilindungi. Hal tersebut di sampaikannya Minggu, 4/11/2018 sekira pukul 17:00 WIB.

Dikeluarkannya larangan praktik tukang gigi melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 187/ 2011, tentang pencabutan Permenkes No. 339/1989 – tentang kewenangan pekerjaan tukang gigi -- tentu sangat meresahkan semua tukang gigi di Indonesia. 

Bagaimana tidak, menutup praktik tukang gigi berarti juga menutup mata pencaharian mereka yang  merupakan satu-satunya keahlian yang dimilikinya.

Permenkes No. 339/1989, yang juga menjelaskan mengenai pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada, dan dengan Permenkes 1871/2009 yang membatalkan, maka Kemenkes tidak akan mengeluarkan lagi izin baru bagi tukang gigi. 

Sementara, tukang gigi yang masih memiliki izin dilarang untuk melakukan praktik seperti dokter gigi, seperti melakukan penambalan, pemasangan behel, pencabutan gigi dan memberikan obat-obatan seperti disebutkan dalam UU No.29/2004 tentang praktik kedokteran harus diberikan sanksi tegas ujar budi

Keputusan ini diambil, karena Kemenkes menemukan banyak praktik tukang gigi yang melanggar batas kewenangannya.  

Budi juga menyayangkan masih banyak tukang gigi  yang izinnya masih dipersulit dari puskesmas. 

"Saya aja izinnya belum keluar mas, padahal saya hanya mengurus izin perpanjangan,"ucapnya.

“Kami akui memang ada oknum-oknum yang dianggap menyalahi aturan. Itu pun terjadi lantaran  mereka tidak tahu kalau tindakannya itu melanggar aturan.

Ini terjadi akibat dari sangat lemahnya sosialisasi pemerintah tentang Permenkes No. 339/1989, yang mengatur kewenangan tukang gigi,  dan tidak adanya pembinaan dari pemerintah,” ujar Budi  kepada Matakepri.com 

Ia mengatakan, tidak semua tukang gigi menyalahi aturan. Banyak di antara mereka yang benar-benar menjalankan pekerjaan sesuai kapasitasnya yaitu, hanya membuat dan memasang gigi palsu. “Itu pun gigi palsu yang kami buat adalah gigi palsu lepasan,” imbuh lelaki yang lulusan tekniker gigi Jakarta ( iwan fajar)



Share on Social Media