Batam

Diduga Terlibat Transaksi Judi, Antoni Tandian Bos Money Changer Ditangkap Polisi

Maman | Kamis 23 Feb 2017 20:21 WIB | 4269

Hukum & Kriminal


Istimewa


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman pengusaha money changer yang di tangkap karena di duga terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba, kini adik kandungnya yakni Antoni Tandian pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama juga di tangkap atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi hasil perjudian.

Berdasarkan informasi yang di peroleh bahwa Antoni Tandian di tangkap oleh jajaran Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/2/2017).

Seperti di rilis dalam salah satu media cetak Batam, Kamis (23/2/2017) , bahwa berdasarkan infomasi dari salah seorang narasumbernya usaha money changer PT Sinar Bahagia Utama hanyalah kedok belaka. Sebab aktivitas utama dari usaha milik Antony ini adalah transaksi dan pengiriman uang hasil perjudian. Dalam sehari, jumlah pengiriman uang ke luar negeri di PT Sinar Bahagia Utama bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Pantauan di lokasi, money changer PT Sinar Bahagia Utama yang terletak berseberangan dengan Sari Jaya Hotel tersebut terlihat masih melakukan kegiatannya seperti biasa pasca penangkapan Antoni tersebut. 

Dan money changer yang beralamat di  Blok I Komplek Bumi Indah, Nagoya tersebut juga menjadi satu ruko dengan Toko Planet Elektronik yang menjual barang-barang eletronik.

Sementara di ketahui bahwa hingga saat ini perkara kakak Antoni sendiri masih belum selesai masa persidangannya.(*)



Share on Social Media