International, News

11 September Peringatan 18 Tahun Serangan, AS Umumkan Sanksi Terhadap Kelompok Teroris

| Rabu 11 Sep 2019 12:31 WIB | 257



Pemerintah Amerika Serikat (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan sanksi terhadap sejumlah kelompok teroris dan pendukungnya. Sanksi ini diumumkan saat peringatan 18 tahun serangan 11 September.

Dilansir Reuters pada Rabu (11/9/2019), sanksi itu ditujukan terhadap 15 pemimpin, individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok-kelompok teroris seperti Hamas, Al Qaeda, Islamic State (ISIS) dan IRGC Iran. Pengumuman ini disampaikan oleh Depatemen Keuangan AS.

Sanksi diterapkan menggunakan alat-alat baru dari perintah eksekutif yang baru-baru ini diperbarui oleh Presiden Donald Trump.

"Sejak serangan mengerikan 11 September, pemerintah AS telah memfokuskan kembali upaya kontraterorismenya untuk terus beradaptasi dengan ancaman yang muncul," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam pernyataannya.

"Perintah Eksekutif anti-terorisme modern Presiden Trump meningkatkan otoritas yang kami gunakan untuk menargetkan keuangan kelompok-kelompok teror dan para pemimpin mereka untuk memastikan mereka sekuat mungkin," imbuhnya Mnuchin.

Sanksi yang telah disetujui termasuk kepada Kepala keuangan Hamas yang berbasis di Turki, Zaher Jabarin. Kepala Kantor IRGC-Quds Force Palestina di Lebanon Muhammad Sa'id Izadi.

Sanksi itu juga menyasar anggota Al Qaeda yang berbasis di Brasil, warga negara Maladewa yang merekrut cabang ISIS yang aktif di Afghanistan, dan seorang agen afiliasi ISIS di Filipina, Beberapa rumah pertukaran, dan perusahaan perhiasan di Turki selatan. Hal itu sebagaimana tertera dalam penyataan dari Departemen Keuangan AS.

Sanksi tersebut berarti properti apa pun yang mungkin dimiliki oleh target Amerika Serikat itu akan diblokir dan orang-orang AS akan dilarang melakukan transaksi bisnis dengan mereka. (***/detiknews)




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait