Batam, News, Hukum & Kriminal

Memanfaatkan Jasa Pengiriman, BC Batam Temukan Dua Bungkus Plastik Isi Sabu

Egi | Selasa 18 Feb 2020 20:34 WIB | 2796

Bea Cukai


Dua bungkus Narkotika jenis sabu yang diamankan Bea dan Cukai Batam (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Rabu (12/2/2020) kemarin.


Narkotika seberat 205,1 gram ditemukan oleh petugas yang disimpan dalam tas sandang perempuan, dan rencanannya akan dikirim ke Jakarta Selatan.


"Dari hasil X-ray,  dicurigai 1(satu) karung barang dengan tujuan Jakarta Selatan. Setelah diperiksa kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine," kata Sumarna, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam.


Dijelaskan Sumarna, pihaknya telah mengantongi identitas pengirim dan penerima barang dengan CN/Resi JNE no 150220002758320 tersebut. Namun sayangnya, kedua nama yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dihubungi.


"Pengirim berinisial ST dan Penerima berinisial DN. Kedua nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi," ungkapnya


"Terhadap barang bukti saat ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut," tutupnya (egi)




Share on Social Media