Batam, News
Riki | Kamis 30 Oct 2025 13:30 WIB | 824
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Aparat berkomitmen memproses siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya tidak mengenal istilah ciut dalam memberantas narkoba. Seluruh kalangan yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Kami jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri tidak ada istilah kata ciut. Semua kami proses, baik itu oknum atau masyarakat," ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (30/10/2025) siang kepada media.
Anggoro menuturkan, kinerja dalam memberantas peredaran narkoba dapat dibuktikan dalam pengungkapan kasus pada Oktober 2025 ini. Pihaknya telah mengungkap sebanyak 24 kasus hingga Selasa (27/10) dengan jumlah tersangka 37 orang.
"Kami buktikan pada Oktober saja sudah 24 kasus yang berhasil kami ungkap. Tersangka laki-laki 34 orang dan perempuan 3 orang," katanya.
Anggoro menjelaskan, polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti narkotika selama periode 01 Oktober - 27 Oktober 2025. Barang bukti itu antara lain 1.236,36 gram sabu, 4.670 gram ganja, 92 butir ekstasi, 18 pcs etomidate, 7 pcs mdmb 4en pinaca, dan 6.920,41 ketamine.
Menurutnya, target pengungkapan kasus narkoba tahun ini juga meningkat signifikan. Dari target 116 kasus, hingga Oktober 2025 sudah terungkap 242 kasus dengan total 337 tersangka.
Sementara, jumlah tersangka yang diamankan terdiri dari 301 tersangka laki-laki, 28 perempuan, dan delapan warga negara asing.
"Target 116 kasus tapi sampai hari ini sekitar 242 kasus dengan jumlah tersangka 337 yang terdiri dari 301 laki-laki, 28 perempuan, dan wna 8 orang," bebernya.
Ia memaparkan, penyelidikan kasus narkoba juga berbeda dengan perkara umum. Dalam prosesnya, penyidik terikat ketentuan waktu 3x24 jam dan dapat diperpanjang menjadi 6 hari untuk memastikan cukup atau tidaknya unsur pidana.
Hal itu untuk menjaga kerahasiaan proses pengembangan dan mengejar jaringan besar di atasnya.
"Polda Kepri tidak pernah ciut dalam memberantas narkoba. Kami akan terus memburu pelaku hingga ke akar-akarnya," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB