Batam, News
Riki | Jumat 27 Feb 2026 00:11 WIB | 605
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono jelaskan kronologi kejadian (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan penjualan tanah kavling tanpa legalitas sah (kavling bodong) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 131 orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4.925.138.010.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, tersangka berinisial RJW (54) selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati diduga menawarkan kavling di tiga lokasi berbeda di Sagulung, yakni kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng.
“Korban tercatat sebanyak 131 orang. Modus tersangka adalah menawarkan lahan kavling tapak rumah dan tapak ruko dengan harga bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp80 juta per kavling. Pembayaran bisa tunai maupun dicicil hingga dua tahun,” ujar Anggoro, Rabu (25/2/2025) sore.
Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka mematok kavling dengan ukuran 6×12 meter dan 7×12 meter. Bahkan, dibuat kantor pemasaran di lokasi serta diterbitkan Surat Perjanjian Jual Beli dan kwitansi pembayaran melalui admin perusahaan berinisial F dan R.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan.
Namun, pada 10 Maret 2025, kantor perusahaan yang beralamat di Komplek Genta 1 Blok F No.01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, mendadak tutup tanpa pemberitahuan. Tersangka juga tidak dapat dihubungi.
“Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui lahan yang diperjualbelikan bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tersebut tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi,” ungkapnya.
Kasus ini diketahui telah berjalan sejak 2022 dan terus berlanjut hingga Juli 2025. Saat dipanggil penyidik, tersangka dua kali mangkir sehingga diterbitkan Surat Perintah Membawa. Selama proses pencarian, tersangka disebut berpindah-pindah tempat di Batam untuk menghindari pengejaran petugas dan para korban.
Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil melalui kolaborasi tim. Pengejaran dilakukan bersama Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Iptu Tri Hendrawan dan Tim Jatanras Polresta Barelang dipimpin Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.
“Tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya dibawa ke Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen transaksi dari para korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui dana hasil penjualan kavling digunakan untuk kepentingan proyek lain yang masih didalami penyidik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas lahan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah dan sistem cicilan yang ditawarkan tanpa mengecek ke instansi berwenang,” pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB