Batam, Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Narkoba Di Bengkong

Juliadi | Jumat 22 Feb 2019 15:48 WIB | 3719

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang


MATAKEPRI.COM, Batam - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang menggelar ekspos dalam perkara narkoba dengan dua pengedar sabu inisial A dan OS, yang diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang, Bengkong, Senin 19 Februari 2019 kemarin. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, mengatakan awalnya Pihak Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan Os di rumah pelaku yang ada di Bengkong dengan barang bukti sabu - sabu seberat 1,2 gram.

Lanjut Hengki, setelah Pelaku OS dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan pelaku A. 

"Untuk pelaku A ditangkap Resnarkoba Polresta Barelang di depan Kantor Camat Bengkong," ujar Hengki, Jumat (22/2/2019).

Hengki, menambahkan dari tangan pelaku A, berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu seberat 2,2 Kg sabu.

Baca Juga: BNNP Kepri Mengamankan 2 Oknum Guru SD, Memakai Sabu Sebelum Mengajar

Menurutnya barang haram yang tersebut rencananya akan para pelaku edarkan di Batam dan hasil yang diamankan Resnarkoba Polresta Barelang amankan merupakan sisa, karena yang lainnya sudah di edarkan. Dan Sabu - sabu tersebut di datangkan dari Malaysia.

Hengki, menambahkan kedua pelaku dikenakan pasal 112 jo 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Adi) 



Share on Social Media