Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 21 Feb 2019 18:31 WIB | 4529
Ilustrasi
Hal tersebut di benarkan Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bubung Pramiadi kepada awak media.
Bubung mengatakan bahwa kedua tersangka memang mengajar di salah satu SD Batu Aji sebagai pegawai negeri sipil dan honorer.
"Dalam pengakuan keduanya, mereka menggunakan sabu sejak 2013 dan memulai mengajar sejak 2005 sejak mendapatkan Surat Keputusan, "ucap Bubung, Kamis (21/2/2019).
Baca juga : Irjen Pol Andap Budhi Revianto, Turun Untuk Membersihkan Sampah Di Bengkong Laut
Ia menambahkan tersangka Iwan memulai pakai sabu sejak tahun 2013 dan daparnya dari seorang bandar yang sering dipanggil Ayah Maaruf, di Kampung Aceh atau simpang Dam.
Lanjutnya, Iwan mendapatkan gaji dari mengajar setiap bulan Rp. 7.000.000 dan selalu dibelikan sabu-sabu untuk dikonsumsi sebelum mengajar.
Menurut Bubung, sudah 15 kali tersangka membeli sabu - sabu dan setiap kali membeli sabu - sabu tersangka selalu mendapatkan bonus. (Adi)