News

Jasa Raharja Belum Pastikan Korban Zahro Express Dapat Santunan

| Minggu 01 Jan 2017 09:21 WIB | 2339




MATAKEPRI.COM, Jakarta - PT Jasa Raharja (persero) belum bisa memastikan akan memberikan klaim asuransi kepada korban terbakarnya KM Zahro Express baik yang meninggal ataupun terluka.Hal tersebut dikarenakan pihaknya belum mengetahui apakah kapal nahas tersebut membayar iuran asuransi Jasa Raharja atau tidak."Kami meneliti apakah kapal Zahro ikut iuran wajib Jasa Raharjaatau tidak," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budiarso Setyarso, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (1/1/2017).Jasa Raharja belum bisa memberikan santunan kepada para korban kapal Zahro Express secepatnya.Hal tersebut dikarenakan, Senin (2/1/2017) masih libur."Pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan, bisa kita sediakan dalam waktu tidak lama. Besok libur mungkin besok lusa," ungkap Budi Setyarso.Atas terbakarnya kapal tersebut, Jasa Raharja akan memberi santunan untuk korban meninggal Rp 25 juta, korban luka Rp 10 juta."Apabila ada dari BPJS, kami yang pertama dulu memberikan iuran baru dari BPJS," jelas Budi Setyarso.



Share on Social Media