Tanjungpinang, News, Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan Sebagai Tersangka

Egi | Jumat 19 Apr 2024 19:18 WIB | 304

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Camat/Lurah


PJ Walikota Tanjungpinang Hasan saat masih menjabat sebagai Diskominfo Kepri (foto:ist)


Matakepri.com Tanjungpinang - Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus tindak pidana pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, Jumat (19/4/2024).


Hasan ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo .


"Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan , sudah kita terbitkan hari ini. penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri,” kata Kapolres Bintan, Jumat (19/4/2024) sore.


Selanjutnya, kata Riky surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke Kejaksaan. 


Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik. 


"Sebab, dikatakan Riky, itu adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” ungkap Riky.


Informasi diperoleh, dalam kasus tindak pidana ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media