News

Tersangka Kasus KM Zahro Express akan Bertambah

| Rabu 04 Jan 2017 02:11 WIB | 2257




MATAKEPRI.COM, Jakarta  - Polisi masih mendalami kasus terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express yang menewaskan puluhan korban jiwa di Kepulauan Seribu. Maka itu, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto mengatakan, polisi masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus KM Zahro tersebut. Saat ini, jumlah tersangka pun masih sama, yakni Nahkoda KM Zahro. Namun, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Semua masih kami dalami dahulu siapa yang terlibat, kalau setelah analisa memang ada yang memenuhi unsur akan kami tersangkakan," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).

Adapun pemilik kapal KM Zahro, kata Hero, polisi masih terus mencarinya dibantu jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, pemilik kapal tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedang Nahkoda kapal ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 302 UU Pelayaran.

"Atas kewenangan dan jabatannya, nahkoda berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal yang dirasa kurang ketat, salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," tuturnya.

Adapun Nahkoda kapal itu, tambah Hero, ditetapkan tersangka karena berkaitan dengan insiden terbakarnya KM Zahro itu. Nahkoda dianggap tak menyesuaikan manifes dengan penumpang. Manifes KM Zahro tertulis 100 penumpang, faktanya dia malah memuat 191 penumpang.

Sebelumnya, Kapal Motor Zahro Express terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017) pagi.

Penumpang kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017 dengan rekreasi ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.




Share on Social Media