News

Ahok Batal banding , karena permintaan Istrinya

| Selasa 23 May 2017 09:07 WIB | 2582




MATAKEPRI.COM, Jakarta  - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya karena permintaan orang terdekatnya ini.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, seperti dikutip dari Kompas.com

Setelah bersikeras akan mengajukan banding, Ahok kini justru membatalkan niatnya tersebut.

Tak disangka-sangka, pembatalan banding justru diprakarsai oleh orang terdekatnya sendiri, yakni sang istri, Veronica Tan.

Josefina mengaku, permintaan agar banding tak diajukan itu datang langsung dari Veronica.

Menurutnya, Veronica menyampaikan pembatalan tersebut dalam pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Selaku kuasa hukum, Jofena masih merahasiakan alasan istri ahok dan pihak keluarga memutuskan untuk membatalkan pengajuan banding.

Ia mengatakan, alasan tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Veronica dalam jumpa pers yang telah dijadwalkan pada Selasa (23/5/2017) ini.

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Sebelumnya, tepat saat vonis dijatuhkan dalam persidangan putusan Ahok, Rolas Sitinjak sebagai kuasa hukum memang langsung mengajukan banding ke PN Jakarta Utara.

Hal itu lantaran vonis yang dijatuhkan pada Ahok dinilai Rolas banyak kejanggalan.

Sebabnya, vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Bahkan lantaran kejanggalan tersebut, Rolas mengaku, saat putusan dibacakan, raut muka jaksa menunjukkan reaksi tak biasa.

"Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas, Selasa (9/5/2017).

"Jadi yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh vonisnya apa? Beda semua," lanjutnya.

Memang vonis yang dibuat hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, tetapi menurut Rolas, pada umumnya tidak jauh berbeda dari dakwaan atau tuntutan tersebut.

Vonis yang lebih berat ini dinilai janggal, sehingga tim kuasa hukum Ahok segera mengajukan banding.

Pihak Pengacara Kaget Keluarga Cabut Proses Banding Ahok

I Wayan Sudirta selaku anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan proses banding yang pada awalnya diajukan pihaknya berbeda pendapat dengan pihak kelurga Ahok.

Wayan yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama penasihat hukum yang lain yakni Fifi Letty Indra, Teguh Samudra, Rolas B Sitinjak, dan Josefina Agatha Syukur mengakui ada perbedaan pendapat antara kedua belah pihak.

"(Tadi) menyerahkan banding, tapi mungkin ada keputusan keluarga, bagaimana," tutur Wayan di PN Jakut, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Meski begitu, Wayan menyerahkan semua keputusan kepada pihak keluarga.

Alasan terkait dicabutnya pengajuan banding juga akan disampaikan pihak keluarga esok hari pada jam 12.00.

Saat ditanyakan apakah ada tekanan dari sejumlah pihak yang menyebabkan dicabutnya pengajuan banding, Wayan juga tidak mengetahuinya.

"Saya tidak mendengar, besok saja (alasannya)," ungkapnya.



Share on Social Media