Batam, News, Hukum & Kriminal

Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Egi | Selasa 30 Apr 2024 19:13 WIB | 197

Polda Kepri
Bea Cukai
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah masukan barang bukti narkotika ke mesin Incenerator (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan daun ganja kering menggunakan mesin incenerator, Selasa (30/4/2024).


Pemusnahan barang bukti narkotika ini didapat dari 3 pengungkapan kasus dengan mengamankan 6 orang tersangka.


Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri mengungkapkan, kali ini barang haram narkotika yang dimusnahkan sebanyak 50 kilogram sabu, 1029 butir pil ekstasi, serta puluhan kilogram daun ganja kering.


"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan ini merupakan dari 6 orang tersangka yang kita amankan," kata Yan Fitri.


Lanjutnya, barang bukti ini kita musnahkan dengan cara di bakar menggunakan mesin incenerator milik BNNP Kepri.


"Semuanya kita bakar dan disaksikan langsung oleh tersangka," pungkasnya.


Terhadap tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun kurungan penjara dan atau hukuman mati, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media