Batam

Lapas Kelas IIA Batam Buka Layanan Kunjungan WBP, Ini Syaratnya

Juliadi | Kamis 14 Jul 2022 11:03 WIB | 913

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Plt Kepala Lapas Kelas IIA Batam yang juga Kepala LPKA Kelas II Batam, Novriadi. (Foto: Istimewah)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sudah dua tahun lebih pandemi Covid-19 melanda dunia, dengan melanda Covid-19 membuat semua aktivitas masyarakat terganggu bahkan perekonomian menurun.


Hal tersebut juga membuat Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam, Rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Batam, Lembaga permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam dan Anak didik Permasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam tidak bisa bertemu keluarga.


Dikarenakan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) meniadakan kunjungan tersebut di Indonesia, para WBP dan Andikpas hanya berkomunikasi lewat telepon seluler dan juga video call dengan waktu yang dibatasi, sesuai dengan peraturan yang ada.


Surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Batam yang juga Kepala LPKA Kelas II Batam Novriadi menyampaikan, Kunjungan keluarga WBP sudah di buka pada Selasa (5/7/2022) dan keluarga WBP hanya bisa mengunjungi seminggu hanya sekali.


"Kita juga berharap pandemi ini berakhir dan keluarga WBP dapat mengunjungi keluarganya seperti semula," ungkap Novriadi, saat ditemui di ruangan, Senin (11/7/2022) kemarin.


Dijelaskan Novriadi, syarat-syarat layanan Kunjungan tatap muka yaknu;  

1. Pengunjung merupakan keluarga inti dari WBP (dengan menunjukkan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau buku nikah).

2. Penasehat atau kuasa hukum dengan dibuktikan dengan Surat kuasa.

3. Perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana atau tahanan atau anak warga negara asing.

4. Setiap Narapidana atau tahanan atau Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.

5. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

6. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah

7. Kunjungan bagi Tahanan dewasa atau Anak diberikan setelah mendapatkan  izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi poin nomor 3 dan nomor 4.


"Semua WBP mendapatkan hak yang sama, tanpa ada perbedaan" ucap Novriadi.


Novriadi juga mengatakan, Jadwal kunjungan;

Senin sampai Kamis  
Pagi : 09.00WIB sampai pukul 12.00 WIB
Siang : 13.30 WIB sampai 15.00 WIB

Jumat
Pagi : 09.00 WIB sampai 11.30 WIB
Siang : 14.00 WIB sampai 15.00 WIB.

(Adi)



Share on Social Media