Batam

Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77, 4 Orang Warga Binaan Lapas Batam Bebas Langsung

Juliadi | Rabu 17 Aug 2022 19:01 WIB | 875

Kemerdekaan
Lapas/Rutan/LPKA/LPP
HUT/Hari Jadi


Plt Kalapas Klas IIA Batam yang juga Ka LPKA Batam, Novriadi B, Selasa (17/8/2022)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Batam bersama UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam menyelenggarakan penyerahan remisi umum Agustus bagi Narapidana dan Anak, Selasa (17/8/2022).


Penyerahan remisi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan menteri hukum dan Hak asasi manusia (Permenkumham) nomor 3 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi, Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.


Kegiatan penyerahan Remisi Umum ini hadir secara langsung  Wali Kota Batam yang juga Badan Pengusahaan (BP) H. Muhammad Rudi beserta Forkopimda Kota Batam. 


Pada remisi tahun ini sejumlah 1089 orang Narapidana Lapas Batam diusulkan karena memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana sejumlah 1068 orang mendapatkan RU I dan 26 Orang mendapatkan RU II. Dari total 26 orang yang mendapatkan RU II, 4 orang langsung bebas pada hari ini. 


Pemberian remisi ini merupakan wujud bentuk penghargaan dari negara kepada Narapidana yang telah bekerjasama dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas/Rutan, dengan harapan Narapidana dapat patuh dan taat terhadap hukum maupun norma yang berlaku. 


Dalam sambutannya Pelaksa tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Batam yang juga Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam Novriadi B menyampaikan, laporan terkait kondisi pembinaan yang diselenggarakan di Lapas/Rutan yang ada di Kota Batam. 


"Pembinaan kepribadian dan kemandirian bermuara dari Proses Reintegrasi Sosial, sehingga diharapkan setelah selesai menjalankan masa pidananya para Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima Kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," ujar Novriadi.


Selain itu juga Novriadi mengatakan, bahwa total keseluruhan yang mendapatkan remisi yaitu 1.903 Orang, dari total keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan Sekota Batam 2.456 Orang (data pertanggal 17 Agustus 2022). 


Pada kesempatan pemberian remisi ini, H. Muhammad Rudi mengucapakan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan yang langsung bebas hari ini. 


"Pesan saya kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan akan bertemu dengan masyarakat jangan berkecil hati. Karena setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan, yang penting jangan mengulangi lagi kesalah tersebut. Karena manusia yang baik adalah manusia yang telah berbuat salah dan mampu berubah menjadi lebih baik lagi", ujar Rudi. 


Rudi juga menambahkan bahwa semua forkopimda siap menampung aspirasi warga binaan ketika keluar dari Lapas/Rutan sehingga dapat kembali menjadi masyarakat seutuhnya. 



Share on Social Media