Tanjungpinang, News, Hukum & Kriminal
| Kamis 29 Dec 2022 07:39 WIB | 492
Infografis Aspek SDM Penguatan APIP. (Sumber: dok.panrb)
MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG
– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan untuk mematuhi dan memastikan
peraturan serta segala administrasi dalam penggunaan anggaran keuangan negara serta segera menyelesaikan temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Sebagai
mana diketahui APIP merupakan pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan
pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih,
akuntabel dan transparan. APIP dapat membeberkan temuan penyelewangan anggaran,
dugaan korupsi, serta kesalahan prosedur dalam penggunaan anggaran negara.
“Kita
tidak hanya berpatokan pada penyelesaian temuan saja, melainkan bagaimana kita
bisa melaksanakan kepatuhan-kepatuhan yang benar, sehingga tidak ada
temuan-temuan baru oleh APIP,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi
Prihantara pada Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP
(Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) bersama Inspektorat provinsi Kepri di
Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Dompak, Selasa (27/22/2022).
Seluruh
stakeholder dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri juga
diminta agar berkerjasama sesuai dengan peraturan dan segera menyelesaikan
temuan di masing-masing OPD.
“Saya
ingatkan, seluruh pegawai pemerintah dan seluruh stakeholder agar dapat
bersama-sama berkomitmen dalam menyelesaikan temuan ini, dan juga tidak ada
lagi yang meninggalkan temuan untuk pejabat berikutnya.
Adi
juga menegaskan, jika tidak dapat berkontribusi untuk organisasi saat ini,
setidaknya tidak meninggalkan temuan untuk pejabat berikutnya.
Turut
hadir dalam rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan oleh seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau guna menindaklanjuti temuan APIP yang belum tuntas penyelesaiannya.
Kepala
Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau St. Irmendas selaku APIP Provinsi
Kepri menyebutkan tujuan rapat pemutakhiran data tersebut ialah untuk melakukan
sinkronisasi data temuan APIP.
“Adapun tujuan rapat ini ialah untuk melakukan percepatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melakukan sinkronisasi data temuan APIP yang belum terselesaikan, dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh OPD-OPD sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan,” kata Irmendes. (NT/pm)
Redaktur: ZB