Natuna, News
| Kamis 05 Jan 2023 07:59 WIB | 1148
Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) melakukan hearing bersama DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (4/1/2023). (F: nang)
NATUNA
(FK) – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan
Natuna (ANNA) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (4/1/2023).
Kedatangan
mereka untuk hearing bersama DPRD dan UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kepri, mempertanyakan kebijakan penerbitan TDKP membuyikan pembatasan area
tangkap untuk pancing tonda hanya di 12 mil.
Ketua
Aliansi Nelayan Natuna, Hendri menyampaikan ada hal yang tidak biasa dalam
Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kepri.
“Didalam
TDKP dibunyikan bahwa untuk pancing tonda area tangkap hanya 12 mil, sedangkan
untuk pancing ulur tidak ada batasan,” ucap Hendri di ruang Banggar DPRD
Natuna.
Hendry
menilai, kebijakan dalam TDKP ini sangat merugikan para nelayan, bahkan ia
beranggapan pemerintah pusat mulai mengkotak-kotakkan, bahkan membatasi area
tangkap nelayan lokal agar tidak mengganggu penangkapan terukur dan kapal
cantrang.
“Permen
KP nomor 18 tahun 2022 adalah bukti pemerintah pusat sudah mulai mengurung kami
nelayan lokal, karena dalam permen ini dibunyikan nelayan tonda hanya boleh
melakukan aktivitas penangkapan hanya 12 mil, jelas ini sangat merugikan karena
rata-rata nelayan Natuna itu jarak tangkap di atas 12 mil,” ungkapnya.
Disebutkannya,
TDKP adalah salah satu syarat untuk mendapatkan kuota BBM, dimana pemerintah
lebih selektif ketika menerbitkan peraturan.
“Semakin
sedikit jarak tangkap kami maka kuota BBM juga akan dibatasi, kalau lah kami
tidak memiliki BBM apa yang akan kami kerjakan,” ujar Hendri.
Selain
itu, Hendri juga memaparkan kedatangan para nelayan ke Kantor DPRD guna mencari
dan meminta solusi terbaik agar Permen KP nomor 18 tahun 2022 ini dirubah.
“Seharusnya
pemerintah jangan membatasi mereka karena selain sangat merugikan nelayan,
mereka juga bisa menjadi mata-mata untuk memantau kapal-kapal cantrang yang
melanggar zona tangkap,” ujar Hendri.
Ia
meminta agar pemerintah daerah, DPRD dan nelayan bersama-sama berjuang dan
meminta kepada Kementerian KP agar Permen KP Nomor 18 tahun 2022 dirubah
sehingga tidak ada batasan untuk nelayan tonda
“Hari
ini kami datang untuk meminta agar DPRD Kabupaten Natuna bersama-sama dengan
nelayan menagih janji dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa kementerian
menjamin tidak ada batasan bagi nelayan lokal dalam melaut,” tutup Hendri.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konservasi cabang Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Kepri, Febrizal menyampaikan tahun 2020 UPT Dinas KP tidak melampirkan
secara umum dalam TDKP, namun sejak diterbitkannya Permen KP nomor 18 tahun
2022 UPT Dinas KP diminta memberikan informasi utuh dilampiran TDKP terkait
informasi alat penangkapan ikan dan jalurnya disesuaikan dengan kepmen
tersebut.
“Sebenarnya
kami dari UPT sudah mempersalahkan hal ini karena akan berdampak langsung
kepada nelayan, kami sudah berkoodinasi dengan Kementerian KP namun belum ada
jawaban,” ungkap Febrizal.
Terkait
dengan permintaan dari para nelayan agar dalam penerbitan TDKP yang akan datang
tidak ada lagi batas zona penangkapan, Febrizal menyampaikan dirinya tidak bisa
menjawab karena bukan kapasitasnya.
“Untuk
hal ini saya tidak berani menjawab, yang harusnya menjawab adalah pimpinan
kami,” ujar Febrizal.
Namun
demikian Febrizal berjanji UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri
cabang Natuna akan melakukan koordinasi dengan Kementerian KP terkait usulan
dari masyarakat agar kedepan dalam penerbitan TDKP tidak adalagi pembatasan
zona tangkap.
Sedangkan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki menyampaikan DPRD Kabupaten
Natuna siap membantu perjuangan nelayan terkait kisruh pembatasan zona tangkap
melalui TDKP ini.
“Meski
disini kita tidak memiliki kewenangan atas laut bukan berarti kita harus diam
ketika para nelayan menjerit, kami akan selalu siap memberikan dukungan dan
ikut berjuang bersama para nelayan agar Permen KP nomor 18 dapat ditinjau
kembali,” ucap Marzuki.
Selain
itu, Marzuki juga menyampaikan keresahan dari para nelayan atas pembatasan zona
tangkap yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri
cabang Natuna melalui TDKP berdasarkan Permen KP nomor 18 tahun 2022 merupakan
hal yang wajar.
Namun
ia berharap agar para nelayan tetap menempuh jalur yang tertib agar tidak ada
yang dirugikan.
Selain
mengadu permasalahan pembatasan zona tangkap nelayan tonda, para nelayan juga
meminta DPRD mencarikan solusi tentang kemudahan dalam pengurusan surat pass
kecil kapal nelayan dan mencari solusi penyaluran BBM solar yang dinilai masih
kurang maksimal.
Hadir
dalam rapat Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I, Daeng
Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, Anggota Komisi II DPRD Natuna,
perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna dan perwakilan
PSDKP. (NT/nang)
Redaktur
: ZV