Batam, Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang PT. Hasil Laut Sejati, Nurdin Diamankan Polsek Bulang di Aceh

Juliadi | Rabu 24 Apr 2024 20:26 WIB | 497

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, Batam -- Nurdin (47) warga Aceh diamankan Polsek Bulang usai menggelapkan uang sebesar Rp. 25 Juta milik PT. Hasil Laut Sejati terletak di Pulau Nipah Kelurahan  Setokok Kecamatan Bulang, Kota Batam. pada Minggu (21/4/2024) kemarin. 


Dijelaskan Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan, S.H., M.AP, Minggu (31/3/2024) lalu pelapor, Mustaman Daulay (43) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25 Juta kepada tersangka untuk melakukan pembelian barang - barang kebutuhan di atas KM Sumber Maju yang akan berlayar pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 15.00 WIB. 


"Setelah menerima uang tunai sebesar Rp. 25 Juta dari saudara Mustaman Daulay, hingga sampai saat ini saudara Nurdin tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Kemudian barang – barang untuk kebutuhan diatas kapal KM Sumber Maju yang akan berlayar hingga saat ini belum diterima," ungkap Iptu Adyanto, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024). 


Lanjut kata Iptu Adyanto, Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 14.45 WIB, korban membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 


Menerima laporan korban, lanjut Iptu Adyanto, unit Reskrim Polsek Bulang yang dipimpin langsun oleh Kanit Reskrim Ipda Arifin Zebua, S.H melakukan penyelidikan dan dan diketahui posisi Pelaku berada di Kecamatan Peudada Provinsi Aceh. 


"Kita melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.30 wib personil Polsek Peudada berhasil mengamankan saudara Nurdin dan saudara Nurdin mengakui bahwa benar telah melakukan penggelapan uang tunai sebesar Rp. 25 juta," jelas Iptu Adyanto. 


"Saudara Nurdin dan barang bukti langsung kita amankan Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB menuju Mapolsek Bulang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Adyanto. 


Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan lembar Kas Keluar. Tersangka dikenakan pasal 374  K.U.H.Pidana tentang penggelapan. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media