Batam
Juliadi | Selasa 24 Apr 2018 20:00 WIB | 2333
MATAKEPRI.COM, Batam - Badan
Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), menggelar ekpose atas mengungkap 3 kasus peredaran Narkoba dengan barang
bukti narkotika yang disita Sabu seberat 12.242 gram, dengan jumlah
tersangka 6 orang, Selasa (24/4/2018).
Kronoligi penangkapan tersangka yakni :
1. Rabu (18/4/2018),sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap RZ (29) WNI, oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram.
Kemudian
dilakukan pengembangan, dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu
di salah satu hotel di Pelita kota Batam, dan pada pukul 14.00 WIB melakukan
penangkapan terhadap FS (30) WNI.Dari hasil
interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh JP (35) WNI, di salah
satu hotel di kawasan Nagoya, dan pada kamis (19/4/2018) Sekira pukul 13.00 WIB
dilakukan penangkapan terhadap JP (35) WNI.Dari
pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk tiga orang tersangka dengan
total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 gram.
2.
Jum’at (20/4/2018), sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak
Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota
Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri
mengamankan dua orang laki-laki atas nama BS (42) dan MH (36) WNI, karena
kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.Dari
pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk dua orang tersangka dengan
total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912
gram.
3.
Sabtu (21/4/2018), sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas
Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu
orang laki-laki atas nama AS (31) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai,
dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 gram.Dari
pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk satu orang tersangka dengan
total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740
gram.BNNP Kepri
akan menindak lanjutin terus untuk kasus narkotika, dari barang bukti yang ada
mirip-mirip dari kemasannya, pengakuan dari tersangka upah yang diterima
bervariasi ada yang dijanjikan 5 juta, 15 juta dan ada juga sampai 50 juta.
Menurut kepala BNNP Kepri,
Richard, tersangka masih kurir yang di upah mulai dari Rp. 5.000.000 sampai Rp.
50.000.000. Dan barang bukti tersebut dari malaysia.
Para tersangka di ancam hukuman mati atau seumur Hidup. (Juliadi)