Pembelaan Ahok Ditolak , Persidangan Akan terus berlanjut

| Senin 26 Dec 2016 20:29 WIB | 1920




MATAKEPRI.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak pembelaan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Atas putusan itu, maka persidangan bakal dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi.
 
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengatakan eksepsi tidak dapat diterima dan pegadilan akan melanjutkan kasus. “Jika tidak sependapat dengan putusan sela, terdakwa bisa mengajukan keberatan,” kata Budi di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
 
“Saya akan mempertimbangkan,” kata Ahok.
 
Ahok didakwa melakukan penistaan dan penodaan agama terkait ucapannya di Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam konteks memilih pemimpin. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP.
 
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
 
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
 



Share on Social Media