MUI : Ahok Tidak akan dilaporkan , karna lapor- melapor Bukan Bagian Kami

| Sabtu 04 Feb 2017 13:45 WIB | 2329




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengungkap MUI tidak akan menempuh jalur hukum atas perbuatan tak patut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tim kuasa hukumnya kepada Ketum MUI Ma'ruf Amin.


Menurutnya, MUI berprinsip tetap menjaga keumatan yang kini sedang resah atas perbuatan Ahok dan tim kuasa hukumnya tersebut. Meski ia secara pribadi dan kelembagaan menilai perbuatan Ahok bersama tim terhadap Rais Am Nahdlatul Ulama itu sama sekali tidak dibenarkan.

"Jangan juga MUI ikut kesana. Kami tidak ada niatan tindakan seperti itu, kalau pun terjadi. Kami ini menjunjung tinggi akhlakul karimah, bagian lapor-melapor bukan bagian kami," ujar Ikhsan dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/2).

Ia mengatakan, MUI telah mengeluarkan sikap resmi yang memprotes proses persidangan yang dianggapnya tak memperlakukan saksi dengan sepatutnya, dalam hal ini KH Ma'ruf Amin. Sikap itu pun telah dilayangkan kepada pihak Ahok, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan juga Kejaksaaan Agung.

"Bagaimana menyikapi saksi dalam sebuah persidangan. Saksi kan posisinya sangat penting. Dan KH Ma'ruf ini hadir dalam rangka penghormatan kepada hukum," katanya.


Ia kembali menegaskan kembali riuh gaduhnya umat Islam saat ini tak lain karena ulah pihak Ahok yang tidak bisa menjaga etika, moral dan kesopanan kepada pihak lain. Warga NU yang semula tidak pernah bermasalah kemudian bereaksi pascakejadian ini.

Kendati pihak Ahok telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf, yang kemudian ditanggapi lapang oleh Ma'ruf Amin. Hal ini, kata Ikhsan karena kebaikan dan kebesaran hati Maruf Amin.

Ia meminta hal tersebut benar-benar dicermati pihak Ahok agar tidak mengulangi perbuatan itu. "Sikap beliau sangat santun. Memaafkan bila ada yang minta maaf, nah ini supaya bangsa ini memiliki akhlakul karimah, santun dan sopan. Jangan lagi seperti di jalan raya, begitu pelanggaran, diperingatkan, kemudian lagi, dan diperingatkan. Begitu-begitu terus jangan sampai harus dilakukan tindakan hukum," ujar Ikhsan.

Terkait tudingan adanya pembicaraan antara Ma'ruf Amin dan Ketum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudoyono, Ikhsan menilai semestinya pihak Ahok membeberkan bukti di persidangan, bukan justru mencecar Ma'ruf Amin, yang secara tegas menolak pembicaraan tersebut.

"Seharusnya, kalau memang itu benar dan ada bukti, langsung disampaikan dalam pengadilan agar ada aspek fairness (keadilan)," kata Ikhsan.



Share on Social Media